News Ticker

Wawali Sayangkan Tindakan Sepihak Kepsek SD Negeri Entrop

Wakil Walikota Jayapura Dr. Nur Alam menyayangkan tindakan Kepala SD Negeri Entrop, Barsalina Hamadi, S. Pd atas dikeluarkannya Faradila Widy Afini Lokanita, siswa kelas VA karena menggunakan jilbab di sekolah.
Share it:
Dr. Nur Alam
Papua, Dharapos.com,
Wakil Walikota Jayapura Dr. Nur Alam menyayangkan tindakan Kepala SD Negeri Entrop, Barsalina Hamadi, S. Pd atas dikeluarkannya Faradila Widy Afini Lokanita, siswa kelas VA karena menggunakan jilbab di sekolah.

Faradila dikeluarkan berdasarkan surat keterangan Kepala Sekolah Nomor: 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014 dengan alasan siswa tersebut dianggap tidak mematuhi peraturan sekolah dan telah membuat perbedaan dalam kebersamaan yaitu dalam menggunakan seragam sekolah.

“Saya pikir karena hal itu diatur oleh Undang-undang di SKB Kementrian Agama dan Pendidikan untuk hal-hal ini terutama di sekolah negeri. Kalau di sekolah swasta yang ditangani agama tertentu mungkin ada. Tetapi, kalau negeri tidak ada larangan seperti yang dilakukan Kepala SD Negeri Entrop,” ungkap Wawali.

Terkait masalah ini, dirinya masih menunggu Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura yang masih tugas ke luar daerah dan akan memanggil sang Kepsek dan guru yang pertama mengusirnya.

“Yang jelas saya sebagai Wakil Walikota akan menunggu apa yang disampaikan Walikota Jayapura, karena itu yang kita laksanakan,” tegasnya.

Wawali tegaskan bahwa aturan harus ditegakkan karena itu merupakan sekolah negeri, sekalipun ada otonomi sekolah.

“Mungkin kalau dari sekolah katolik yang memakai salib itu juga diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu. Jadi, nggak ada istilah kebijakan sekolah, ini sekolah negeri kalau yayasan silahkan,” tukasnya.

Hasan Tamay, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kota Jayapura juga mengecam kebijakan sepihak yang diambil Kepala SD Negeri Entrop dengan mengeluarkan Faradila Widy Afini Lokanita dari sekolah yang di pimpinnya bersama wali kelas.

“Ini upaya pelecehan yang terang-terang dilakukan Kepsek dan wali kelasnya, makanya Tamay tidak setuju dengan diberhentikan Faradila dari sekolah tersebut,” kecamnya.

Pihaknya meminta agar siswa yang bersangkutan harus dipanggil kembali agar dapat belajar dan diperlakukan selayaknya siswa lainya,” tegasnya.

Wawali meminta agar Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan terhadap kebijakan kepsek yang sepihak.

“Kami minta supaya masalah ini harus ditindaklanjuti dengan tegas, atau dipindahkan. Kalau tidak, kami akan bawa masalah ini ke meja hukum berdasarkan surat pengeluaran dan membawa ormas Islam demo damai ke sekolah,” ancamnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Jayapura, Robert J Betaubun,S.Pd. saat dikonfirmasi via telepon selularnya mengatakan pihaknya belum mengetahui kejadian yang menimpa Faradila.

“Seharusnya tidak boleh ada diskriminasi apapun di sekolah, makanya saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tahu permasalahan apa yang terjadi sehingga siswa tersebut di keluarkan,” ujarnya. (dp-25)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi