News Ticker

Kepala BPN MTB Dinilai Persulit Pembangunan Kawasan Pelabuhan

Share it:

Jece Julita Piris, SE, MM
Saumlaki, Dhara Pos
Proses pembangunan sejumlah sarana penunjang  kawasan pelabuhan laut Saumlaki sesuai kucuran anggaran tahun 2014 dikhawatirkan tidak akan rampung sesuai kalender kerja proyek hingga akhir tahun 2014 oleh karena terbentur dengan persoalan sengketa lahan antara pihak Kanpel dan pemilik rumah makan café Marina Saumlaki.

Pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Saumlaki belum lama ini telah melayangkan surat kepada kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Maluku Tenggara Barat, perihal pemberian sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan pelabuhan laut Saumlaki yang hingga kini belum juga di serahkan. Padahal proses pengurusan sertifikat tersebut telah diajukan disertai dengan berbagai persyaratan semenjak bulan Oktober tahun 2013 silam.

Kepada Dhara pos di ruang kerjanya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Saumlaki, Jece Julita Piris,SE.,M.Si menyayangkan kinerja pihak BPN MTB oleh karena terkesan mempersulit proses pembangunan sejumlah sarana penunjang kantor UPP kelas II Saumlaki.
Dikatakan, pihaknya telah mengajukan usulan pembuatan sertifikat tanah dan bangunan pelabuhan Saumlaki semenjak tahun lalu namun belum juga menerima sertifikat.

“Saya sangat kesal dengan pernyataan kuasa hukum Café Marina sdr. Eduardus Futwembun yang mengatakan bahwa pihak Agraria telah melarang  pihak Kanpel untuk tidak boleh membangun apapun di daerah café Marina sebab lokasi tanah milik café Marina tersebut telah dibuat sertifikat sebelum reklamasi pelabuhan. Pemilik café marina telah memperoleh rekomendasi dari bupati Maluku Tenggara Barat. Pernyataan ini menurut saya sangat kontroversial dan tidak beralasan tepat karena kenapa sampai saat ini baru mereka klaim lebih dulu punya rekomendasi,“ sesalnya.

Menurut Piris, jika umbaran Eduardus Futwembun ini benar – benar pernah dilontarkan oleh kepala BPN MTB maka permasalahan ini semestinya tidak menjadi dasar penahanan sertifikat oleh karena pengajuan usul sertifikasi lahan dan bangunan milik pihaknya tersebut terdiri dari empat bidang yang perlu disertifikat dan bukan hanya di lokasi Café Marina yang saat ini sementara disengketakan.

Atas keterlambatan proses penerbitan sertifikat ini, Piris mengancam bakal melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI yang direncanakan berkunjung ke Saumlaki dalam waktu dekat.

“Sekarang ini kan beta sudah dipanggil untuk mempresentasi kondisi pembangunan Saumlaki termasuk menyerahkan bukti sertifikat pelabuhan Saumlaki kepada dirjen oleh karena Pelabuhan Saumlaki akan naik kelas. Jadi kalau BPN tidak keluarkan sertifikat maka beta akan kembalikan anggaran pembangunan ke pemerintah pusat, mengingat ini uang Negara dan harus dipertanggungjawabkan. Jadi sertifikat tanah dan bangunan yang kami urus sejak tahun kemarin itu sedapatnya diberikan kepada kami guna dimasukan ke aplikasi SIMAK BMN kantor UPP Klas II Saumlaki Tahun Anggaran 2013 karena jika tidak maka ini merupakan temuan penyalahgunaan keuangan Negara tahun 2014,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik Café Marina Saumlaki – Eduardus Futwembun,SH  membenarkan jika beberapa waktu lalu saat bertemu dengan pihaknya, kepala BPN MTB, Marulak Togatorop,SH.,MH mengatakan bahwa ditinjau dari segi alas hak atau girik adat, pemilik café Marina telah memiliki kekuatan hukum sebagai pra syarat pemberian sertifikat lahan ketimbang pihak Kanpel yakni telah mendapat keterangan pelepasan hak atas tanah dari pemerintah desa Olilit.

“Klien saya saat ini telah mengalami kerugian yang cukup besar oleh karena telah di bangun pagar sehingga terkesan membatasi akses keluar masuk café bagi para pengunjung. Kami menilai bahwa ini penyerobotan lahan oleh karena kami punya bukti-bukti yang sangat kuat terkait kepemilikan. Nah dalam kaitannya dengan urusan sertifikat, memeang betul kepala pertanahan sebelumnya kan sudah bilang bahwa bukti-bukti kepemilikan lokasi café marina sudah sangat kuat sehingga tinggal proses sertifikat saja,” ujarnya.

Untuk itu, kuasa Hukum Café Marina mendesak kepala BPN MTB agar tidak menerbitkan sertifikat bagi pihak kantor UPP kelas II Saumlaki secara khusus di wilayah milik café marina karena kliennya telah memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan lahan seluas 20 x 35 meter atau 700 meter persegi sehingga sudah saatnya perlu disertifikasi untuk kepentingan perluasan usaha Café Marina.

Terkait kisruh ini, Kepala BPN MTB, Marulak Togatorop,SH.,MH telah di datangi namun yang bersangkutan sementara melakukan tugas kedinasan di luar daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika  konflik tarik menarik soal kepemilikan lahan yang saat ini ditempati Café Marina telah berulang kali terjadi adu argument antara pihak Kantor UPP kelas II Saumlaki dan   Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Informasi Indonesia  dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabuapaten Maluku Tenggara Barat Eduardus Futwembun,SH sebagai kuasa hukum Café Marina.

Tercatat, Futwembun telah mengajukan Somasi tertanggal 1 Agustus 2014 kepada Pimpinan Kantor UPP Kelas II Saumlaki terkait surat pemberitahuan pembongkaran teras depan café marina tanggal 30 Juli 2014. Futwembun mengaku jika surat tersebut sangat kontradiktif oleh karena secarah sah bangunan dan lokasi café marina bukan milik kantor UPP kelas II Saumlaki.

Hal ini sejalan dengan telah adanya bukti kepemilikan lahan berdasarkan surat pelepasan lahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Olilit tahun 2012 lalu.

Dalam bukti-bukti yang ditunjukan Futwembun terdapat surat perpanjangan kontrak oleh Pimpinan Kantor UPP Kelas II sebelumnya tertanggal 28 April 2007 yang isinya memberikan ijin pemakaian lokasi di areal pelabuhan sejak 1 Mei 2007 hingga berakhir pada 1 Mei 2017 dengan biaya sewa sebesar Rp. 20 juta rupiah. Bukti lain yang lebih memperkuat status kepemilikan lahan menurut Futwembun adalah telah adanya Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah oleh kepala Desa Olilit - Fr. Salembun,BA dengan  nomor surat: 593/36/II/DS.OL./2012. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Futwembun mengaku telah menyurati pihak pimpinan kantor UPP Kelas II Saumlaki  untuk tidak melakukan pembongkaran dan menghentikan rencana pembangunan sarana kepelabuhanan diatas areal milik café marina.

Kepala Kantor UPP Kelas II Saumlaki, Jece Julita Piris, SE.,M.Si terkait somasi tersebut mengaku sangat berkeberatan dengan pembuktian yang disampaikan oleh kuasa Hukum Café Marina. Piris mengakui jika sesuai rencana tata ruang wilayah pelabuhan, pihaknya telah menyurati pimpinan café marina di tahun lalu untuk mencari areal lain di luar wilayah pelabuhan sehingga tudingan yang dialamatkan bagi dirinya bahwa telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan HAM adalah sangat tidak benar.

Dikatakan, bukti perjanjian sewa-menyewa tanah yang ditandatangani oleh Corneles Sumah (pimpinan kantor UPP kelas II sebelumnya – Red) dengan Piter Futwembun – pemilik café marina telah jelas yakni pada pasal 8 mencantumkan keterangan bahwa apabila di kemudian hari lokasi tersebut akan digunakan oleh pihak kantor UPP kelas II untuk kepentingan pembangunan fasilitas kepelabuhanan maka pemilik café marina bersedia untuk pindah lokasi yang di tunjuk oleh pihak Kantor UPP kelas II tanpa menuntuk ganti rugi.

Selain itu, pihaknya sangat menyayangkan bahwa selain surat perjanjian sewa menyewa tersebut pada tahun 2004 antara kantor UPP kelas II Saumlaki dengan pemilik café marina; pimpinan café marina telah secara diam-diam mengurus surat keterangan hak kepemilikan atas tanah dari pemerintah desa Olilit.  hal ini menandakan bahwa telah terjadi tindakan penipuan untuk menguasai lahan pelabuhan yang dipakai oleh café marina. (mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi