News Ticker

Pemkab SBB Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur

Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berupaya dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau yang lebih dikenal dengan tata pemerintahan yang baik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan agenda pemerintah.
Share it:
Piru, 
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berupaya dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau yang lebih dikenal dengan tata pemerintahan yang baik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan agenda pemerintah.
Jacobus. F. Puttileihalat

Bupati SBB Jacobus F Puttileihalat kepada wartawan, baru-baru ini mengungkapkan, untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, maka sektor peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur harus jadi prioritas utama.

Salah satu prioritas utama, ungkap dia, adalah perencanaan pembangunan daerah. Begitupun, pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pengawasan internal, penataan aset, dan penataan administrasi kependudukan dan sebagainya harus lebih di tingkatkan dan menjadi prioritas.

Selain itu, kata Bupati, dalam rangka mempercepat dan mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintah Daerah harus melanjutkan pembangunan pusat perkantoran di kota kabupaten Piru, dimana pada tahun ini sedang dilaksanakan pembangunan dengan berbagai tahapan.

“Salah satunya yang kami bangun saat ini, Kantor Bupati, Kantor DPRD SBB, Kantor  Dinas, Badan, Bagian dan sebagainya yang difokuskan pada kota kabupaten salah satunya di Desa Morekau dan Kota Piru Kecamatan Seram Barat,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam bidang peningkatan Sumber Daya Aparatur melalui kegiatan Diklatpim Tingkat IV dan III, Diklat Teknis dan Fungsional, serta memberikan kesempatan kepada aparatur untuk meningkatkan jenjang pendidikan.

Sampai saat ini, proporsi tingkat pendidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab SBB diperkirakan  adalah 45,85 persen, berpendidikan sarjana (S1, S2 dan S3), sedangkan 25,74 persen berpendidikan diploma dan 35,32 persen berpendidikan SLTA sederajat.

Lebih lanjut, jelas Bupati, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melaksanakannya dalam suatu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Hal ini di maksudkan agar pelaksanaan APBD, dapat sesuai dan patuh terhadap peraturan perundang–undangan terkait, sehingga pendapat, wajar dengan pengecualian, yang kita dapatkan dua tahun terakhir, dapat kita tingkatkan menjadi wajar tanpa pengecualian dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia,” tutupnya. (udy)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi