News Ticker

Kopertis Batalkan SK Fungsional Ketua STIA & STIE Saumlaki

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII akhirnya secara resmi mengeluarkan surat pembatalan terhadap SK Fungsional dan Pangkat Akademik (PAK) kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saumlaki (STIESA) atas nama Firmani Sayekti, S.Ag, MM
Share it:
Letus Masela, S.Sos, MM
Saumlaki, 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII akhirnya secara resmi mengeluarkan surat pembatalan terhadap SK Fungsional dan Pangkat Akademik (PAK) kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saumlaki (STIESA) atas nama Firmani Sayekti, S.Ag, MM oleh karena terbukti menggunakan ijasah Strata 2 kelas jauh untuk proses pengusulan Fungsional dan PAK.

Surat pembatalan dengan nomor: 498/K12/KP/2014 tertanggal 18 April 2014 tersebut secara jelas memuat isi pembatalan yang dikeluarkan oleh Kopertis wilayah XII berdasarkan laporan dari mantan Ketua STIESA atas nama Letus Masela, S.Sos, MM nomor:U-02/STIESA/III-2014 tanggal 10 Maret 2014 yang kala itu masih menjabat sebagai ketua STIESA di akhir masa jabatannya.

Firmani Sayekti yang terpilih menggantikan Masela dilaporkan menggunakan ijasah hasil perkuliahannya pada Kelas Jauh yang dilaksanakan oleh salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya, Jawa Timur.

Kepada media ini melalui sambungan telepon selularnya belum lama ini, Koordinator Kopertis Wilayah XII Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd membenarkan jika surat tersebut dikeluarkan sebagai akibat dari penggunaan ijasah S2 oleh Firmani Sayekti yang diperoleh dari hasil kuliah kelas jauh dengan Universitas Teknologi Surabaya (UTS).

Keputusan pembatalan ini menurutnya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 234 tahun 2000 dan Keputusan nomor 109 tahun 2013 tentang larangan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh maupun pendidikan diluar domisili.

“Setelah dilacak, itukan ijazah yang diperoleh dari UTS. Dengan keputusan Mendikbud tersebut berarti semua ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan tersebut dianggap illegal dan tidak sah. Kalau illegal maka ijazah itu tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Notanubun menyayangkan sikap tidak terpuji ketua STIESA tersebut yang telah menciderai dunia pendidikan khususnya jenjang PT. Penggunaan ijazah tersebut dinilainya dapat berakibat fatal bagi dunia akademik teristimewa bagi para mahasiswa karena sebagai tenaga pendidik mestinya menunjukan teladan yang baik.

“Bagaimana kalau mereka itu mengajar di perguruan tinggi lalu mereka sendiri menggunakan ijazah yang tidak legal, bagaimana mereka bisa mengajarkan kepada anak didik sikap yang baik sementara mereka telah mempraktekan sikap tidak terpuji. Dan itu dikhawatirkan pada suatu saat mereka bisa juga menjual ijazah. Nah saya sudah tekankan supaya kalau mereka melakukan surat-menyurat secara formal, maka tidak boleh menggunakan gelar S2 tersebut karena tidak diakui,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga membenarkan jika surat yang sama telah dikeluarkan pula bagi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Saumlaki Policarpus Lalamafu,S.Sos,MM karena yang bersangkutan juga menggunakan ijazah dari hasil perkuliahan jarak jauh dengan UTS.

Mengutip pembicaraannya dengan Lalamafu, Notanubun mengaku jika dirinya telah menegur langsung sembari menyarankan agar gelar S2 hasil perkuliahan jarak jauh tersebut tidak lagi digunakan dalam penerbitan surat menyurat dalam kapasitasnya sebagai Ketua pada Perguruan Tinggi dimaksud.

“Selain menyurati mereka, saya juga sudah panggil saudara Poly di kantor saya. Saya instruksikan untuk tidak lagi menggunakan MM atau istilah apa itu dalam surat-menyurat karena tidak diakui. Saya juga katakan bahwa ijazah S2 itu tidak digunakan dalam urusan-urusan kepangkatan maupun komunikasi secara formal, silahkan anda boleh bergaya-gaya pakai namanya di luar tapi secara formal tidak diakui,” ujarnya.

Meskipun telah dilakukan pembatalan terhadap SK Fungional dan pangkat akademik bagi kedua pimpinan PTS dibawah Yayasan Rumpun Lelemuku tersebut namun diakuinya bahwa Kopertis tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status atau jabatan ketua PT oleh karena kewenangan itu terletak pada pihak yayasan sesuai aturan internal yayasan.

Meski begitu, Kopertis sesuai kewenangannya yakni pengendalian, pengawasan dan evaluasi atau pembinaan tetap akan mengontrol pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2005 dimana diisyaratkan bahwa tenaga dosen harus minimal S2 dengan batas toleransi hingga tahun 2015.

Untuk diketahui, sebelumnya Pelaksana Harian Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki Polycarpus Lalamafu, S.Sos., MM yang juga Ketua STIA Saumlaki ini menjelaskan jika Ijazah S2 yang digunakan adalah diperoleh dari proses kuliah kelas jarak jauh kerjasama Pemerintah MTB  dengan pimpinan UTS adalah legal.

Menurutnya, jika ada oknum-oknum tertentu yang menuding bahwa legalitas model perkuliahan kelas jarak jauh tersebut bermasalah maka dugaan tersebut sangatlah  tidak benar oleh karena telah dikonsultasikan dengan sejumlah pihak terkait dan adanya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab MTB dengan pihak UTS.

Dengan demikian model perkuliahan kelas jarak jauh ini diperbolehkan karena berbeda dengan model perkuliahan kelas jauh. Selain itu, model perkuliahan ini dinilainya sama dengan yang dilakukan oleh Universitas Pattimura Ambon dengan Pemkab MTB di Saumlaki selama ini. (mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi