News Ticker

Korupsi Berjamaah Di Lingkup Pemerintahan Kabupaten SBB

Entah kata atau julukan apa yang pantas disandangkan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dibawah kepemimpinan Jacobus F. Puttileihalat.
Share it:
Diduga, Penegak Hukum Hanya Jadikan Pejabat "MESIN ATM"

Entah kata atau julukan apa yang pantas disandangkan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dibawah kepemimpinan Jacobus F. Puttileihalat.  Pasalnya, sejak menjabat sebagai Bupati, sejumlah pimpinan SKPD SBB tersandung kasus korupsi yang nominal kerugian negara pun masuk pada barisan kelas kakap.

Ilustrasi KKN
Atas kondisi ini, Pemkab  SBB yang dinilai tak transparan dan tak menyentuh clean government dan good government ini sering diindentikan sebagai “Sarang Koruptor”.

Karena itu, Polda Maluku selaku institusi kepolisian tertinggi di Maluku, mengutus jajarannya yang ada di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengusut dugaan korupsi di seluruh dinas yang ada di kabupaten SBB.

Ditreskrimsus Polda Maluku yang kembali membidik kasus dugaan korupsi yang ada di wilayah hukum Polda Maluku (Kabupaten SBB) tahun 2012-2013 di seluruh dinas yang ada di Pemkab SBB.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Inspektur Dua, La Beli telah tiba, belum lama ini, dengan mengendarai mobil Toyota Jenis Avansa bernomor Polisi DE 656 AD dan langsung menyambangi Kantor Bupati SBB.  Kedatangan tim langsung diterima oleh Wakil Bupati SBB Hi Muhammad Husni dan Sekda SBB, Mansur Tuharea.

Usai menyampaikan maksud kedatangannya, dengan didampingi beberapa anggota Reskrimsus Polres SBB, tim Ditreskrimsus yang berjumlah 3 orang langsung dijamu Pemkab SBB dengan makan siang di salah satu kedai makan yang ada di pusat kota Piru.

Tak mempertimbangkan independensinya, tim langsung menerima jamuan makan siang Pemkab dan merapat ke lokasi yang dituju. Kurang lebih 30 menit jamuan makan siang, Sekda SBB dan beberapa pimpinan SKPD serta tim meninggalkan lokasi makan siang. Tim pun langsung ke Polres SBB untuk berkoordinasi meminta ruangan guna pemeriksaan.

Pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus dugaan korupsi di Pemkab SBB  ini pun dilakukan secara marathon.

Pantauan media ini, di Mapolres SBB, Kamis-Jumat (25-26/6) beberapa SKPD yang memenuhi undangan Tim Ditreskrimsus masing-masing Kepala RSUD Piru, dr Michael Siwabessy , Kadisdikpora SBB yang juga merupakan kakak kandung Bupati SBB, Dra Benjamina Dorkas Puttileihalat, Plt Kadiskes SBB, Johanis Hursepuny, Plt Kadishubinfokom SBB, semuanya diperiksa di ruangan Unit I Reskrim Polres SBB.

Pemeriksaan pun berlanjut pada keesokan harinya, mantan Kadiskes yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan HAM, dr Sesa Hegmon Yahya, mantan Plt Kabag Umum dan Perlengkapan yang sekarang menjabat Kabag Pemerintahan, Jems Kapuate serta Kadisdikpora SBB, Benjamina D. Puttileihalat diperiksa di ruangan Unit I Reskrim Polres SBB.

Hal yang menjadi pertanyaan dan perbincangan alot di kalangan terbatas, pemeriksaan seluruh pimpinan SKPD yang berlangsung berjam-jam ini juga melibatkan Bendahara SKPD. Namun anehnya, sesuai pantauan wartawan di Mapolres SBB, bendahara Dinas yang hadir di sela-sela pemeriksaan pimpinan SKPD ini berlangsung tidak lebih dari 15 Menit.

Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah ada praktek “Anjungan Tunai Mandiri” pada pemeriksaan pimpinan SKPD SBB. Jawabannya,  hanya terperiksa, bendahara dan penyidik yang tahu.
Usai melakukan pemeriksaan Ketua Tim Ditreskrimsus Polda Maluku, IPDA La Beli saat dimintai konfirmasi terkait maksud kedatangannya dan pimpinan SKPD apa yang diperiksa, yang bersangkutan enggan berkomentar dan memilih bersembunyi di mobil yang dikendarainya.

Bukan saja  La Beli yang enggan berkomentar, beberapa anggota tim yang mendampingi salah satu pejabat Ditreskrimsus Polda Maluku yang diduga adalah Kasubid III Tipidkor, Kompol. Takdir Mattanete, SH, SIK, MH, yang datang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner warna putih bernomor Polisi DE 11 RS yang diganti dengan Toyota Fortuner Hitam bernomor Polisi DE 777 TM  juga enggan berkomentar banyak.

Pemeriksaan di seluruh jajaran Pemkab SBB ini berdasarkan Surat perintah Nomor B.237/VI/2014/Ditreskrimsus tertanggal 23 Juni 2014 dengan rujukan UU RI No. 31/99 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan berdasarkan Sprint Kapolda Maluku Nomor Sprint/694/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014.

Dalam sprint tersebut, dijelaskan bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan Tipikor di wilayah hukum Polda Maluku khususnya Kabupaten SBB.
Berdasarkan investigasi koran ini, khusus untuk Dinas kesehatan, sang Kadis diminta memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik, Ipda. La Beli, SH , Kamis (26/6) di ruangan Satreskrim Polres SBB.

Kadis diminta membawa DIPA TA 2012-2013 serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pada Dinkes Kab SBB TA 2012-2013 yang ditandatangani  an. Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Takdir Mattanete, SH, SIK, MH NRP 75100898.

Kendati, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah SKPD lingkup Pemkab SBB terkait dugaan tipikor yang merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberantas korupsi di daerah, namun beberapa pihak apriori atas kinerja Polda Maluku dan Polres SBB yang tidak mampu menangani puluhan dugaan kasus korupsi.

Sejumlah kasus seperti penyelewengan Taspen Rp 13 miliar, Askes Rp 8 miliar, Taperum Rp 3 miliar, Dana Bansos 2011, 2012, 2013, korupsi pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kasus  irigasi dusun Waitoso Desa Kawa, Kasus BPBD bantuan bencana alam senilai 12 Miliar yang sekarang ini sebagian kasusnya sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sebagaimana dilaporkan kontraktor Jimy Rumpuin dan Ali Amin, kenyataannya hingga saat ini, tak tahu dimana rimbanya.

Begitupun dengan kasus penyerobotan hutan lindung, pembangunan jalan Ruas Piru 1 di depan Mapolres SBB, kasus Tugu Selamat Datang, Jalan Ruas Piru II. Meskipun banyak dipublikasikan dan di pressure di media massa namun tidak pernah tuntas ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di SBB, karena banyak fakta pemberantasan tipikor oleh Polda dan Kejati Maluku hanya menjadikan para pejabat daerah sebagai “MESIN ATM” semata! (udy)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi