News Ticker

Pentingnya Perda Tentang Lembaga Adat Dan Perlindungan Situs Sejarah

Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai peninggalan para leluhur maka diperlukan berbagai upaya pelestarian.
Share it:
Saumlaki,
Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai peninggalan para leluhur maka diperlukan berbagai upaya pelestarian. Hal tersebut bisa akan terlaksana sepanjang ada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penilaian tersebut disampaikan oleh salah satu Budayawan asal kecamatan Tanimbar Utara Stanislaus Wahailetwan,S.Sos, yang ditemui Dhara Pos di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, sudah seharusnya Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat membuat sebuah produk hukum daerah terhadap pengakuan dan penataan lembaga-lembaga adat di setiap komunitas masyarakat adat sebagai wujud penghormatan terhadap kesakralan nilai-nilai adat istiadat masyarakat local mengantisipasi terjadi kemerosotan nilai dan tradisi adat seiring dengan perkembangan zaman.

Wahailetwan menyebutkan hingga kini tak satupun peraturan daerah yang mengatur soal hal tersebut termasuk belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan sejumlah situs sejarah di daerah julukan Negeri Duan-Lolat itu.

“Persoalan mendasar yang kita lihat saat ini adalah belum ada Perda yang memayongi setiap komponen lembaga adat pada setiap komunitas masyarakat adat di Tanimbar ini entah itu lembaga adat soa maupun lembaga adat yang lain,” ujarnya.

Lembaga-lembaga adat di kepulauan Tanimbar saat ini dinilainya telah berjalan sesuai tradisi dari para leluhur namun saja hal tersebut perlu di tetapkan dalam perda agar tetap terjaga kelestariannya sepanjang zaman.
Ironisnya, lembaga-lembaga adat di setiap komunitas masyarakat adat, kerap masih salah digunakan terhadap pemenuhan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Wahailetwan mencontohkan seperti saat-saat ajang pemilihan Kepala Desa, lembaga-lembaga adat tersebut digunakan sebagai basis penentuan hak politik dari masyarakat adat. Hal ini menurutnya diperbolehkan hanya saja fungsi nilai adat pada lembaga-lembaga adat tersebut yang terkadang di sepelekan.

“Lembaga-lembaga adat hendaknya tidak dipandang sebagai perwujudan dari hukum konvensionalnya saja melainkan perlu ada pengakuan pemerintah sehingga tetap lestarinya pranata-pranata sosial masyarakat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Tanimbar ini sempat mengkritisi dinas teknis yang mengatur tentang kebudayaan dan Pariwisata di MTB terkait upaya perlindungan sejumlah Situs peninggalan bersejarah para leluhur yang hingga kini terkesan ditelantarkan.

Diakuinya, jika selama ini perlindungan sejumlah situs sejarah itu masih dilakukan oleh masyarakat lokal pewaris maupun komunitas masyarakat setempat tanpa ada perhatian khusus pemerintah.

Sejumlah situs sejarah yang disebutkan seperti tugu peringatan moyang Resirenan di Tanimbar Utara, sejumlah perahu batu, batu – batu adat, peninggalan-peningalan bersejarah di zaman penjajahan maupun sejumlah situs budaya yang hingga kini belum diketahui oleh pemerintah.

Dirinya berharap secepatnya ada ada Perda yang mengatur tentang hal tersebut sehingga perhatian dan pelestarian sejumlah situs budaya di MTB tidak hanya dilakukan oleh masyarakat setempat melainkan ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah.(mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi