News Ticker

Pemkab MTB Dinilai Langgar Aturan Soal Anggaran TKD

Akibat tidak dikucurkannya anggaran Tunjangan Khusus Daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat sejak dua tahun silam akhirnya menuai sorotan publik.
Share it:
Saumlaki,
Akibat tidak dikucurkannya anggaran Tunjangan Khusus Daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat sejak dua tahun silam akhirnya menuai sorotan publik.
Kantor Bupati MTB 

Sejumlah PNS di lingkup Pemkab MTB kepada Dhara Pos, belum lama ini, menuturkan jika terhitung sejak dua tahun terakhir, Pemda MTB tidak lagi mengucurkan dana TKD meskipun santer diisukan jika total anggaran tersebut telah di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) selama ini.

Sejumlah sumber yang ingin namanya di rahasiakan tersebut mengaku kesal dengan kebijakan Pemkab yang tidak peduli terhadap kesejahteraan PNS yang tengah mengabdi di daerah julukan Duan Lolat tersebut.

Mereka berpendapat, jika kondisi mahalnya harga sembilan bahan pokok (sembako) di MTB yang saat ini mencekik leher hendaknya menjadi pertimbangan Pemda untuk tetap merealisasikan tunjangan khusus tersebut. Pasalnya,  penghasilan yang mereka miliki tidak sebanding dengan kemahalan harga barang.

Selain keluhan para PNS, rupanya sejumlah politisi telah melirik persoalan ini sebagai sajian empuk di musim politik seperti saat ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang MTB, Drs. Quido Sarfunin terkait persoalan ini berpendapat jika Pemda MTB telah lalai dalam menjalankan aturan.

Menurutnya, apabila anggaran tersebut telah disahkan oleh DPRD dalam APBD pada setiap tahun anggaran maka merupakan suatu keharusan untuk tetap dikucurkan sesuai peruntukannya.

“Saya menilai dengan tidak dibayarkannya TKD bagi para PNS di daerah ini telah mencerminkan sikap Pemda yang tidak taat pada aturan. Ini merupakan pelanggaran hukum dan perlu disikapi oleh aparat penegak hukum,’’ ujarnya.

Dikatakan, kelalaian Pemda semestinya telah mendapat sorotan DPRD MTB sebagai lembaga perwakilan rakyat, akan tetapi realitanya, ini sengaja di amini oleh para wakil rakyat.

DPRD, lanjut Sarfunin, sudah seharusnya meminta keterangan Bupati soal alasan tidak dikucurkannya anggaran TKD bagi para PNS di MTB oleh karena lembaga tersebut memiliki fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah.

"DPRD harus undang Bupati untuk mintai pertanggungjawabannya terhadap tidak dikucurkannya anggaran tersebut dan jangan tinggal diam saja. Kalau hal ini tidak digubris maka bisa saja berlanjut untuk tahun-tahun mendatang,’’ tegasnya.

Jika memang ada jawaban Pemkab bahwa tidak terbayarnya TKD bagi para PNS meskipun telah dianggarkan oleh karena faktor defisit anggaran daerah maka alasan tersebut sangat tidak tepat karena jika demikian, maka Pemda sebelum APBD disahkan tidak perlu mengalokasikan anggaran tersebut.

Sementara itu terkait persoalan ini, Pemkab MTB hingga berita ini naik cetak, belum berhasil dimintai keterangan terkait alasan tidak dibayarnya TKD bagi PNSD di lingkungan Kerja Pemda MTB. (mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi