News Ticker

Baru 20 Persen, Ahli Waris Alm. Kace Talaud Hadang Pembukaan Sasi

Ice Talaut/Laranten, warga desa Taar, kecamatan Dulah Utara, Kota Tual dari pihak keluarga Almarhum Kace Talaud selaku ahli waris pemilik tanah melakukan perlawanan saat dilakukan pembukaan sasi terhadap empat bangunan kantor dan satu bangunan sekolah oleh pihak Pemerintah Kota Tual bersama aparat kepolisian setempat, Senin (6/1).
Share it:
Tual, 
Ice Talaut/Laranten, warga desa Taar, kecamatan  Dulah Utara, Kota Tual dari pihak keluarga Almarhum Kace Talaud selaku ahli waris pemilik tanah melakukan perlawanan saat dilakukan pembukaan sasi terhadap empat bangunan kantor dan satu bangunan sekolah oleh pihak Pemerintah Kota Tual bersama aparat kepolisian setempat, Senin (6/1).
Gedung Kantor Disdikpora Kota Tual
Pasalnya, lima bangunan yang terdiri dari empat  instansi dan satu sekolah dasar yang dibangun diatas tanah yang disinyalir milik Alm. Kace Talaud belum ada pembayaran ganti rugi kepada pihak ahli waris.
Kelima bangunan tersebut masing-masing, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga, kantor Dinas Kesehatan dan Sekolah dasar.
Ice Talaud, yang ditemui media ini, mengatakan bahwa Pemerintah kota Tual telah membohongi keluarga Talaud dengan janji akan membayar seluruh biaya sebesar Rp 850 juta.
“Ternyata mereka cuma bayar 20 persen saja, Pemkot Tual tidak menepati janjinya dan belum membayar satu sen pun sisanya kepada pihak keluarga Talaud hingga saat ini,” kecamnya.
Hal ini, jelas Ice, membuat keluarga besar Talaud kesal dan melakukan sasi terhadap sejumlah gedung kantor dinas dan sebuah gedung sekolah terhitung sudah berlangsung sejak 9 bulan.
Akibatnya, aktifitas pelayanan publik di pemerintahan maupun pendidikan dan yang lainnya menjadi terhambat maka diduga pemerintah kota madya Tual tidak mampu menyelesaikan hak milik ibu Ice tersebut
Pantauan Dhara Pos di lokasi kejadian, lebih kurang pukul 11.00 Wit, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Recky Iroth L, SIK melakukan negosiasi dengan pihak keluarga Alm. Kace Talaud. Sedangkan sejumlah anggota Polres Malra dan dari Satuan Brimob didatangkan untuk mengamankan beberapa kantor yang akan dibuka sasinya. Namun, pihak keluarga Alm. Kace Talaud yang dipimpin Ice Talaut tetap bersikeras menolak.
Bahkan setelah Walikota mendatangi lokasi pun, oleh Satuan Polisi PP Kota Tual sempat membuka sasi tersebut tetapi tiba-tiba, Ice dan pihak keluarga lainnya kembali menghadang sehingga kantor tersebut disasi kembali.
Namun akhirnya, Satpol PP bersama aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan membuka seluruh gembok yang ada di lokasi sehingga pihak keluarga hanya bisa pasrah dan meminta agar masalah tersebut dibawa sampai ke persidangan  di pengadilan.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Tual, M. Matdoan yang didampingi Kabag. Hukum Aziz Fidmatan, saat  dikonfirmasi media ini terkait gedung Kantor Disdikpora yang juga  menjadi salah satu gedung yang disasi, mengatakan bahwa mengenai berkas lokasi kantor seluruhnya sudah serahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Tual.
“Jadi, kami dari pihak pemerintah daerah telah menyerahkan berkas-berkas kepada pihak Pengadilan Negeri Tual sehingga apabila suatu saat nanti dari pihak ibu Ice bersama keluarga menggugat kami, maka kita bisa bersama-sama mendengar hasil keputusan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Sebaliknya, Ice Talaud menduga, Walikota Tual sengaja mau mengadu domba antara pemilik tanah dengan pemerintah daerah.
“Maka saya minta Kapolres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual agar perlu menyelusuri masalah tersebut dengan serius agar tidak membuat kekecewaan kepada siapapun,” tegasnya.(obm)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi