News Ticker

Rugikan Negara, Kejari Bakal Usut Proyek SMU Satu Atap Tayando

Pembangunan gedung Sekolah Menegah Umum (SMU) Satu Atap yang berlokasi di Kecamatan Tayando, Kota Tual yang proses pengerjaannya dimulai sejak awal 2013 ternyata hingga akhir tahun ini tidak selesai alias mandek.
Share it:

Tual,
Pembangunan gedung Sekolah Menegah Umum (SMU) Satu Atap yang berlokasi di Kecamatan Tayando, Kota Tual yang proses pengerjaannya dimulai sejak awal 2013 ternyata hingga akhir tahun ini tidak selesai alias mandek.
Ilustrasi Bangunan Sekolah
Yang parahnya lagi, telah berindikasi terjadinya kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini setelah dilakukan audit investigasi penggunaan anggaran oleh lembaga berwenang.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tual, H Notanubun, SH, kepada media ini, diruang kerjanya, Kamis (14/11).
“BPKP Maluku sudah lakukan audit investigasi dan hasilnya ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 95 juta,” ungkapnya.
Diakui Notanubun, dirinya sangat menyesalkan sikap dan tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum yang telah dipercayakan mengerjakan proyek tersebut. Karena, menurutnya, Pemerintah daerah sudah membuka ruang dan memberikan pekerjaan tetapi sangat disayangkan karena kesempatan tersebut tidak dipergunakan dengan baik.
“Malah mereka sengaja mau merusak nama pemerintah dengan cara-cara yang tidak benar,” kecamnya.
Karena itu, tambah Notanubun, telah ditegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini bakal segera diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Karena hanya dengan cara seperti itulah sebagai satu-satu jalan untuk menyelesaikan kasus ini.
“Yang namanya korupsi tidak bisa diampuni, karena itu bukan barang milik pribadi atau pusaka tapi ini adalah milik negara,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, Notanubun juga menghimbau Kadis Pekerjaan Umum dan Ketua Panitia Pelelangan PU agar saat pelaksanaan pelelangan harus bersikap tegas terhadap para kontraktor.
“Dalam mempercayakan proyek pada kontraktor tidak boleh dilakukan penunjukkan langsung tetapi harus melalui proses tender, sehingga yang tidak memenuhi persyaratan langsung dinyatakan gugur,” himbaunya      
Hal ini, diakui Notanubun,  sudah menjadi kebiasaan sehingga sering mengakibatkan terjadinya keterlambatan proyek dan juga menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Olehnya itu, dirinya tetap tegas bahwa setiap bentuk pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara akan tetap diproses hukum.(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi