News Ticker

Pembangunan LSB Milik INPEX Terkendala Pembebasan Lahan

Kendati pembangunan LSB milik INPEX sebagai penunjang kegiatan eksplorasi Minyak dan Gas di Blok Masela telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SKK Migas dengan lokasi pembangunan di petuanan masyarakat desa Olilit dan hingga saat ini sudah dalam tahapan pengadaan tanah.
Share it:
Para peserta Sosialisasi Rencana Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan LSB
Saumlaki, Dharapos.com
Kendati pembangunan LSB milik INPEX sebagai penunjang kegiatan eksplorasi Minyak dan Gas di Blok Masela telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SKK Migas dengan lokasi pembangunan di petuanan masyarakat desa Olilit dan hingga saat ini sudah dalam tahapan pengadaan tanah.

Namun lagi-lagi masih terkendala dengan perbedaan pendapat sejumlah masyarakat pemilik lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal ini terlihat dari adanya perbedaan tafsir beberapa pemilik lahan saat menghadiri kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah bagi pembangunan LSB sebagai infrastruktur darat Blok Masela yang dilaksanakan di pendopo Bupati Maluku Tenggara Barat, Rabu pekan kemarin.

Padahal maksud pembangunan LSB adalah sebagai infrastruktur darat bagi operasi Abadi Project di Blok Masela.

Perwakilan SKK Migas yang hadir dalam kegiatan tersebut, pada awalnya telah menjelaskan  tujuan pembangunan LSB  yakni untuk  menunjang kegiatan pengeboran sumur produksi, pemasangan fasilitas bawah laut, dan pemasangan dan operasi fasilitas produksi terapung.

Dimana tidak terbatas pada memfasilitasi perpindahan dan pertukaran pekerjaan semata, namun termasuk bahan, suku cadang, peralatan, bahan habis pakai dalam mendukung operasi produksi di lepas pantai dan pemeliharaan.

Meski demikian, masyarakat pemilik lahan yang hadir masih memiliki perbedaan pendapat terkait peruntukan lokasi tersebut bagi pembangunan LSB.

Pantauan Dhara Pos saat sosialisasi, masyoritas masyarakat pemilik lahan yang berasal dari desa Olilit itu menyetujui peruntukan lahannya bagi pembangunan LSB, namun demikian ada juga beberapa pemilik lahan yang menyatakan tidak bersedia lahannya digunakan untuk pembangunan LSB dimaksud.

Theodorus Gaspers - Direktur PT. Kanawa Group, sebagai salah satu pemilik lahan, ketika sosialisasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui penggunaan lahan milik PT Kanawa Group untuk pembangunan LSB Blok Masela.

Pihaknya berpendapat bahwa pengertian pembebasan lahan yang diperuntukan bagi kepentingan umum adalah untuk pembangunan infrastruktur dasar penunjang transportasi dan bukan sebaliknya digunakan untuk pembangunan gudang dan lainnya sebagaimana  fungsi LSB dimaksud.

Alasan lain yang mendasari ketidaksetujuan mereka yakni pihaknya telah merencanakan untuk akan dibangun beberapa fasilitas milik PT. Kanawa, bahkan ada hitungan lain soal keuntungan yang diperoleh dari lokasi tersebut seperti material batu dan pasir yang telah lama digunakan untuk menunjang aktifitas pekerjaannya sebagai kontraktor.

Pendapat yang berbeda disampaikan pemilik lahan lainnya.

dr. Juliana Ratuanak saat diberikan kesempatan berbicara, mengulas pendapat yang berbeda dengan Gaspers. Menurutnya, opsi lain yang bisa digunakan untuk menjawab perbedaan pendapat masyarakat saat ini adalah, bahwa lahan masyarakat yang di peruntukan bagi pembangunan LSB tersebut, tidak harus dimiliki pihak tertentu, namun bisa di kontrakan.

Hal tersebut kata dia,  dapat menjamin kesejahteraan masyarakat pemilik lahan, hingga anak cucu mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Maluku - J. Walalayo,SH  pada kesempatan itu mengaku menghargai apa yang menjadi keinginan dari PT. Kanawa Group sembari menjelaskan berbagai sumber hukum yang selama ini digunakan.

Penjelasan Walalayo tersebut sekaligus untuk menjawab berbagai pemahaman yang timbul saat upaya pembebasan lahan dilakukan untuk pembangunan LSB milik Inpex.

Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan , guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak ; dimana pokok pokok pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur sebagai berikut yakni Pemerintah dan/atau Pemda menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan pendanaannya.

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja setiap instansi yang memerlukan tanah.

Selain itu, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.

“Dasar dari pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jo Perpres Nomor 40 Tahun 2014, Jo Perpres Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Peraturan
Mendagri Nomor  72 Tahun 2012 Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN,” urainya

Kendati pada akhirnya masyarakat pemilik lahan tetap bersikeras untuk mempertahankan lokasinya untuk tidak digunakan, maka  sebagaimana negara ini terbentuk atas dasar hukum, dan hukum jugalah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

Sesuai aturan demi kepentingan umum, Pemerintah dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan penggunaan lahan tersebut, bahkan pula,  Pemerintah dengan kewenangannya dapat mencabut hak kepemilikan terhadap lahan dimaksud.

Sementara terkait opsi kontrak lahan, Walalayo mengakui pendapat tersebut menjadi masukan yang kemudian akan di kaji lebih lanjut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Drs. Jasmono menjelaskan bahwa secara prosedural, memungkinkan untuk pihak – pihak yang berkebaratan menempuh jalur pengadilan bahkan hingga pada tingkat Mahkamah Agung.

Jika permohonan tersebut melalui kasasi Mahkamah Agung ditolak, maka rencana pembangunan LSB tetap dilangsungkan. Selebihnya, kemungkinan terburuk akan muncul jika permohonan masyarakat dikabulkan oleh MA maka pembangunan LSB tersebut di pindahakan ataupun dibatalkan.

Kendati demikian pihaknya berharap perbedaan pendapat yang terjadi dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum sehingga pelaksanaan pembangunan LSB tersebut bisa berjalan lancar, demi peningkatan kesejahteraan masyaraakt di daerah ini.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat melalui SKK Migas telah menetapkan Lapangan Abadi sebagai proyek strategis Pemerintah Republik Indonesia dan menjadi andalan produksi minyak dan gas bumi di masa depan.

INPEX Masela sebagai satu-satunya kontraktor Migas yang telah dipercayakan Pemerintah untuk melakukan pengembangan lapangan abadi Blok Masela di wilayah laut Maluku Tenggara Barat, akan menggunakan LNG terapung, dimana akan beroperasi di lepas pantai Laut Arafura.

Dan, untuk menjamin kelancaran operasi tersebut maka diperlukan infrastruktur di darat berupa fasilitas darat berupa Logistic  Supply Base (LSB).

Penentuan lokasi LSB dilakukan melalui beberapa studi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, lingkungan, sosial, ekonomi, teknis termasuk kesesuaian tata ruang.

Berdasarkan studi yang dilakukan lokasi pembangunan LSB ditetapkan di desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB, Provinsi Maluku, berdasarkan  Izin Lingkungan yang telah diberikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 24 Juni 2014 lalu, untuk mendukung pembangunan LSB.

Luasan infrastruktur darat yang akan di bangun diwilayah tersebut seluas 42 hektar, dimana tanah yang diperoleh untuk pembangunan LSB berikut fasilitasnya akan menjadi milik Negara RI.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya bisa dilakukan untuk lahan lahan yg akan digunakan untk kegiatan non bisnis.. Kegiatan yg tidak mengambil keuntungan.. Kegiatan yg dilakukan pemerintah untuk pemerintah.
    Jd jika pembebasan lahan untuk kepentingan umum diselewengkan untuk kepentingan bisnis inpex jelas hal tersebut melanggar.

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi