News Ticker

Komnas HAM Datangi Pemprov Maluku, Selesaikan Masalah Pengungsi Konflik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menggelar Rapat Koordinasi, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (6/6/2024).
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menggelar Rapat Koordinasi, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (6/6/2024).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Nomor 318/PDT.G.ClassAction/2011/PN.Jkt.Pst, terkait Pergantian Kerugian bagi 213.217 Kepala Keluarga eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara Tahun 1999

Rapat dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Komisioner Komnas RI Dr. Prabianto Mukti Wibowo beserta rombongan, Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku Anselmus Sowa Bolen dan jajaran, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Asisten 1 Sekda Maluku Djalaludin Salampessy, serta Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Sadali pada kesempatan itu mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komnas HAM RI, yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke Maluku guna membahas persoalan ini.

"Ini menandakan Komnas HAM mempunyai kepedulian dalam rangka melindungi hak-hak manusia," ucap Sadali.

Ia menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sangat dibutuhkan dukungan dari Komnas Ham Perwakilan Maluku, sehingga jika ada hal-hal yang belum dilengkapi, maka bisa segera diselesaikan, dan masalah tidak berlarut-larut.

“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mukti, bahwa kita harus membuat harmonisasi data, sehingga nanti masing-masing daerah, baik Maluku dan Maluku Utara, bisa menyiapkan laporan yang diminta terkait penanganan pengungsi dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru,”tuturnya.

Menutup sambutannya, Sadali berharap semoga kegiatan yang difasilitasi oleh Komnas HAM ini menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara baik, sebagai solusi untuk keputusan pengadilan, dan persoalan pengungsi bisa selesai.

(dp-53)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi