News Ticker

FCBT geruduk kantor Kejari Tanimbar sampaikan 7 manifesto

Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Rab
Share it:
Aksi demonstrasi FCBT di Kejari Kepulauan Tanimbar, Rabu (22/5/2024)

Saumlaki, Dharapos.com - Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan Ir. Soekarno,  Saumlaki, Rabu (22/5/2024).

Lebih dari 700 demonstran tersebut berasal dari Kecamatan Tanimbar Selatan,  Wertamrian, Kormomolin,  Nirunmas, Tanimbar Utara, Wuarlabobar serta kecamatan Selaru. 

Pantauan media ini, sejumlah massa  mulai melakukan aksi long march dari kompleks pertokoan Tanimbar Raya di wilayah pelabuhan laut Saumlaki menyusuri jalan Mathilda Batlayare hingga menembus jalan Ir.Soekarno dan berorasi di depan pintu masuk kantor Kejari dengan menggunakan pengeras suara. Para demonstran juga membawa serta belasan spanduk yang bertuliskan dukungan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerah.

Sejumlah orator yang berorasi di depan kantor Kejari setempat adalah tokoh pemuda Muslim Mohammad Taher Kalean, tokoh pemuda Gereja Protestan Maluku (GPM) Dalman Laratmase, Fidelis Samponu tokoh pemuda Katolik dan Alexander Belay koordinator FCBT. 

Alexander Belay menyatakan, aksi mereka sebagai bentuk dukungan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar profesional dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Sangatlah miris jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kepemudaan dan lain sebagainya memaksakan kehendak mereka dengan sadar dan segaja dan/atau mempengaruhi Kejaksaan Negeri Saumlaki guna menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai dengan dasar hukum dan/atau dua alat bukti yang sah," katanya.

Dia katakan, dalam fakta persidangan tertanggal 24  April 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa SPPD fiktif Setda Kepulauan Tanimbar, telah jelas para terdakwa tidak bisa membuktikan keterlibatan  Petrus Fatlolon.

Bahkan, menurutnya, hakim yang menangani perkara ini menyebut tudingan kepada Petrus Fatlolon buyar karena tidak beralasan tepat. Majelis hakim justru mengaku malu kepada Petrus Fatlolon karena tuduhan-tuduhan yang dialamatkan baginya itu tidak terbukti.


7 Manifesto FCBT 

Sebelum menyerahkan pernyataan sikap para demonstran kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  secara berurutan para orator menyampaikan seruan kekesalan mereka terhadap upaya-upaya sejumlah kelompok tertentu yang sebelumnya telah berorasi dan meminta jaksa penyidik menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka menyerukan agar jaksa menegakan prinsip kemandiran fungsi penegakkan hukum yang bebas dari campur tangan kekuasaan dan/atau kelompok maupun pihak-pihak kapitalis yang ingin mencoba mengitervensi penegakan hukum.

"Hendaklah dihindari demi dan/atau tegaknya keadilan di bumi Duan Lolat," kata salah satu orator.

Berikut 7 point pernyataan sikap atau manifesto FCBT yaitu :

Mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam penaganan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menolak dengan tegas upaya intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah kelompok dan/atau organisasi. 

Menolak dengan tegas upaya kriminalisasi terhadap Petrus Fatlolon yang cenderung bernuansa politis.

Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tidak “tebang–pilih” dalam penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta menjaga netralitas dan kredibilitas lembaga.

Mengutuk keras upaya politisasi agama dalam persoalan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para provokator yang mencoba memainkan politik identitas sebagai komoditi politik jelang Pemilukada 2024, sebagai upaya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, dan menjadi hambatan terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif jelang Pemilukada 2024.

Demonstrasi ini berakhir dengan aman, setelah perwakilan demonstran diberi ruang untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi untuk  menyerahkan sikap mereka dan berdialog bersama.

(dp-18).

Baca Juga : Di persidangan, Fatlolon tegaskan tak beri arahan dalam kasus SPPD fiktif | Dhara Pos

Share it:

Hukum dan Kriminal

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Petrus Fatlolon

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi