News Ticker

Di persidangan, Fatlolon tegaskan tak beri arahan dalam kasus SPPD fiktif

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon akhirnya bersuara terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus SPPD fiktif yang menyeret m
Share it:

Petrus Fatlolon saat diwawancarai usai sidang, Kamis (21/3/2024)

Ambon, Dharapos.com -
  Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon akhirnya bersuara terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus SPPD fiktif yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkosu dan bendahara pengeluaran Sekda, Petrus Masela ke kursi pesakitan. 

Keterangan Fatlolon itu disampaikan saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024). 

Selain JPU, majelis hakim yang dipimipin Rahmat Selang bersama dua orang majelis berturut-turut menggali keterangan para saksi terkait tudingan keterlibatan Fatlolon dalam kasus ini. 

Mengawali jawabannya, Fatlolon menjelaskan tentang teknis pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam ketentuan , termasuk Keputusan Bupati tentang  pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah kepada Sekda maupun pimpinan SKPD serta adanya pakta integritas dirinya dengan pimpinan SKPD. 

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024)

Fatlolon secara tegas menyatakan tidak pernah memberi perintah atau mengarahkan Ruben Benharvioto Moriolkosu maupun bendahara pengeluaran Petrus Masela untuk mengeluarkan duit dalam pembiayaan sejumlah item seperti keterangan para saksi maupun terdakwa, termasuk menepis pertanyaan tentang tuduhan keterlibatannya dalam pemberian bantuan bagi sejumlah pihak maupun pemberian bantuan duka bagi keluarga Reynhard Matatula dan keluarga Jusuf Silety. 

“Saat itu, saya bilang koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa kita bantu. Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Ambon. Dan Sekda melaporkan sudah memberikan peti mati. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covod-19,” tuturnya.

Selain itu, Fatlolon menjelaskan pula tentang pemberian bantuan transportasi kepada 25 pendeta di kecamatan Tanimbar Utara dalam suatu kegiatan keagamaan.  

Dia mengaku, sebelum kegiatan dimulai, Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka menginformasikan kepadanya bahwa akan ada penyerahan bantuan anggaran transportasi untuk para pendeta sebelum acara dimulai.

“Saat itu saya sampaikan dalam sambutan di acara itu bahwa ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana, karena Sekda yang atur,”katanya.

Saat diwawancarai, Sekretaris Wilayah partai NasDem Maluku ini menegaskan bahwa tuduhan para saksi dan terdakwa dalam kasus ini terhadap dirinya tidak beralasan tepat karena secara administratif, perintah penggunaan anggaran harus bisa dibuktikan dengan telaan staf, memo dan atau disposisi secara tertulis.

"Jadi, kalau sekiranya ada anggaran yang digunakan diluar mekanisme maka itu bukan tanggung jawab saya. Sekali lagi, soal bantuan kepada keluarga almarhum Reyn Matatula, saya mengarahkan Sekda untuk berkoordinasi dengan keluarga dan kemudian kalau ada yang perlu kita bantu kan mesti lapor lagi ke saya sekiranya anggaran ada atau tidak  kan kita bisa bantu buat sumbangan secara pribadi," tandanya. 

Praktisi hukum Kilyon Luturmas menilai, jawaban Petrus Fatlolon telah sesuai dan menepis tuduhan para pihak di dalam persidangan. 

"Setiap kesimpulan yang disampaikan itu merupakan kesimpulan pribadi dan itu bukan merupakan keputusan pengadilan, jadi saya sarankan agar masyarakat tidak berpolemik tentang keputusan majelis hakim, karena belum ada keputusan akhir" katanya. 

Suasana di luar ruangan sidang

Sesuai pantauan, ruang persidangan kali ini nyaris tak mampu memuat para pengunjung. Bukan hanya pihak keluarga terdakwa yang hadir, tetapi banyak dihadiri politisi. 

Majelis hakim akhirnya menyuruh pengunjung yang tak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang, sebelum sidang dimulai.

(dp-18).

Share it:

Hukum dan Kriminal

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

SPPD Fiktif

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi