Suasana Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa di Tanimbar, Selasa (2/4/2024). |
Saumlaki, Dharapos.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada tahun 2024 ini melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 1.000 bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe menyatakan, PTSL tahun ini tersebar di beberapa kecamatan untuk perorangan maupun instansi pemerintah.
Dari total itu, 300 bidang diantaranya akan difokuskan di kecamatan Wertamrian, Kormomolin, Tanimbar Selatan, Nirunmas dan Fordata.
"Kali ini Aset desa merupakan salah satu objek PTSL di Tanimbar," kata Johan.
Johan menyampaikan rencana pelaksanaan PTSL tahun 2024 ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Legalisasi Aset Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghadirkan sejumlah Kepada Desa dan Camat dari Kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian di Saumlaki, Selasa (2/4/2024).
"Jika kegiatan ini dilakukan secara baik dan benar maka aset Desa akan bertambah sekitar 300 bidang sehingga akan menambah aset desa dan menambah neraca kekayaannya karena barang milik desa yang dikelola oleh perseorangan pun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" katanya menjelaskan.
PTSL adalah Program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN di mana proses pendaftaran tanah dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Johan menambahkan, dari 80 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru 6 desa yang melakukan legalisasi aset atau sebanyak 96 aset desa yang dilegalisasi pada tahun 2023.
Tahapan legalisasi aset desa ini dimulai dari sosialisasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait seperti utusan pemerintah daerah dan para kepala desa dari desa-desa yang menjadi lokus PTSL.
(dp-47).
Baca Juga : Kantah Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa | Dhara Pos
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar