News Ticker

Kantah Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Legalisasi Aset Desa di Kabupaten Kepulauan Ta
Share it:


Saumlaki, Dharapos.com
- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Legalisasi Aset Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghadirkan sejumlah Kepada Desa dan Camat dari Kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian di Saumlaki,  Selasa (2/4/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe dan menghadirkan dua narasumber yaitu Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Messala Hutabarat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri Kurniawan.

Para Kades yang hadir yaitu Wowonda, Alusi Krawain, Alusi Tamrian, Ilngei, Lorwembun, Arui Bab, Kabiarat, Amdasa serta Camat Kormomolin dan Camat Tanimbar Selatan.

Johan Sampe yang bertindak sebagai inisiator legalisasi aset desa  mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi pemberantasan (KPK) pada 11 Maret 2023, di ruang rapat kantor Bupati Kepulauan Tanimbar tentang legalisasi aset Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa.

"Dari 80 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru 6 desa yang melakukan legalisasi aset atau  sebanyak 96 aset desa yang dilegalisasi pada tahun 2023.  BPN  Tanimbar merasa bahwa di Tanimbar ini belum ada optimalisasi  aset desa. Untuk itulah rapat koordinasi ini dalam rangka optimalisasi legalisasi aset desa berupa tanah  di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," katanya.

Tahapan legalisasi aset desa ini dimulai dari sosialisasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait seperti utusan Pemda dan para kades dari desa-desa yang menjadi lokus PTSL.


Di akhir rapat koordinasi itu, para pihak yang hadir bersepakat dan menandatangani dukungan kepada kegiatan optimalisasi legalisasi aset desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Kita sepakat sesuai terget untuk selesaikan pada akhir bulan  Mei mendatang. Saat itu akan dilakukan penyerahan serifikat aset desa berupa tanah," kata Johan.

Dia menjelaskan, manfaat ekonomis dari program ini adalah jika aset desa berupa tanah itu sudah bersertifikat, tentu saja menambah neraca kekayaan aset desa.

Misalnya, jika ada pihak ketiga yang mau berinvestasi dengan menyewa tanah, maka harga sewa lebih mahal dibanding dengan yang belum bersertifikat.

Sementara manfaat secara keseluruhan untuk pemerintah daerah adalah bisa ada informasi yang pasti mengenai data spasial dan tekstual mengenai status tanah di wilayah kabupaten.

Mesala Hutabarat menyatakan, kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah karena membantu  kepastian informasi tentang data spasial dan tekstual mengenai status tanah di wilayah kabupaten.

Sedangkan manfaat legalitas untuk pemerintah desa adalah terlaksananya pengelolaan aset desa, meminimalisir terjadinya sengketa dengan pihak lain, memudahkan perjanjian dengan pihak ketiga dalam rangka sewa, mencegah kerugian negara atas hilangnya aset desa dan outcomenya adalah tertib administrasi pertanahan.


"Dari 80 desa ini baru 6 desa yang memiliki legalitas aset desa yaitu desa Weratan di kecamatan Wermaktian, Atubul Dol dan desa Amdasa di kecamatan Wertamrian, serta tiga desa di Kecamatan Kormomolin yaitu Alusi Kelan, Alusi Batjasi dan Lorwembun," bebernya.

Dia menyatakan, sesuai rencana, akhir Mei mendatang akan ada penyerahan sertifikat untuk sertifikasi legalitas aset desa. Salah satu desa diantaranya adalah desa Ilngei di kecamatan Tanimbar Selatan.

"Kami akan memberikan dukungan bukan hanya jangka pendek ininsaja tetapi jangka menengah yaitu akan dibuat akun mitra para Kades dengan pihak Kantor Pertanahan dan dalam jangka panjang akan diterbitkan sertifikat elektronik aset desa maupun aset daerah," cetusnya.

Kadis Pemberdayaam Masyarakat Desa Kepulauan Tanimbar Andri Kurniawan menyatakan pihaknya terus mendorong sejumlah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan PTSL untuk legalisasi aset desa.

"Tentang pengelolaan aset desa, kami telah mengikutsertakan para kades dalam pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) yang berbasis elektronik sehingga kedepan penataan aset desa lebih terstruktur dan kebutuhan desa dapat terpenuhi," tutupnya.

(dp-47)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi