News Ticker

Permintaan PH Terdakwa Dikabulkan, Hakim PN Dobo Perintah Jaksa Jemput Paksa Saksi

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Iskandar alias Egi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (
Share it:


Dobo, Dharapos.com
- Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Iskandar alias Egi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (28/11/2023).

Sidang ke empat kalinya ini dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Namun Jaksa kembali tidak bisa menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini di sidang tersebut.

"Kita sudah panggil yang mulia namun saksi tidak hadir, karena  sementara berada di luar daerah," kata Jaksa dalam persidangan tersebut, Selasa (28/11/2023).

Jaksa kemudian mengajukan kepada Majelis Hakim PN Dobo yang diketuai Hakim Jefri Roni Parulian Sitompul untuk keterangan para saksi dibacakan, namun Lukman Matutu selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya.

"Kami keberatan keterangan para saksi dibacakan yang mulia, kami minta agar dihadirkan. Karena dari apa yang disampaikan saksi-saksi dalam Berita Acara Perkara (BAP) ini banyak yang berbeda dan dibantah oleh terdakwa," tegasnya.

Matutu dengan tegas meminta Jaksa melakukan upaya paksa untuk menjemput para saksi untuk dihadirkan pada persidangan nanti.

"Harus dijemput paksa karena keterangan saksi banyak yang dibantah terdakwa," tandasnya.

Permintaan Matutu selaku kuasa hukum terdakwa Iskandar alias Egi dikabulkan oleh Hakim.

Hakim balik menegaskan kepada Jaksa untuk menjemput paksa para saksi untuk dihadirkan pada sidang Minggu depan. Penegasan Hakim disanggupi oleh Jaksa.

"Kami siap melakukan jemput paksa para saksi untuk dihadirkan pada sidang Minggu depan pada pukul 10.00 WIT," ucap Jaksa menyanggupi.

Mendengar kesanggupan Jaksa untuk menghadirkan para saksi, Hakim langsung mengetuk palu untuk menutup sidang.

"Sidang ditunda dan akan digelar minggu depan dengan menghadirkan saksi secara paksa," tutup Hakim.

(dp-31/nus) 

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi