News Ticker

Polres Aru Didesak Percepat Penahanan 5 Petinggi KPUD Aru

Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati d
Share it:

Kantor KPUD Kepulauan Aru seusai digeledah penyidik Satreskrim Polres setempat, Rabu (10/11/2021)

Dobo, Dharapos.com
– Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2020.

Keempatnya masing-masing, MD, MAK, YL, TJP, dan KR. 

Selain 4 Komisioner, Penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPUD  AR selaku tersangka dalam kasus yang sama.

Menyikapi itu, tokoh muda Aru yang meminta disebut dengan inisial OD kepada media ini langsung mendesak Kepolisian untuk menahan 5 petinggi KPUD setempat pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika negara dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aru sebagai penegak hukum tidak segera menahan para tersangka maka dikuatirkan akan terjadi konflik horisontal pada Pemilu 2024 di Aru,”  desaknya, Selasa (28/3/2023).

Karena jika tidak, maka publik akan menilai seolah-seolah ada kepentingan tertentu yang sementara di lindungi hingga selesai pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Oleh karena itu, harapan kami Polres segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan (P21) untuk segera di proses lanjut agar tidak mengganggu proses Pemilu nantinya,” tegasnya.

OD kembali mengungkapkan kekuatirannya jika Polres Aru tidak segera menahan para tersangka maka akan memicu gejolak sosial di dalam masyarakat.

“Dan tentu akan merugikan kita semua bahkan pesta demokrasi ini tidak dapat berjalan degan aman dan damai,” pesannya mengingatkan.

Atau, demi kenyamanan bersama maka para petinggi KPUD Aru harus legowo dengan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing agar terhindar dari sanksi sosial yang akan di terima.

“Dan pelaksanaan pesta demokrasi di 2024 mendatang bisa berjalan aman dan damai,” pungkas OD.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi