Kantor KPUD Kepulauan Aru seusai digeledah penyidik Satreskrim Polres setempat, Rabu (10/11/2021) |
Dobo, Dharapos.com – Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2020.
Keempatnya masing-masing,
Selain 4 Komisioner, Penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPUD AR selaku tersangka dalam kasus yang sama.
Menyikapi itu, tokoh muda Aru yang meminta disebut dengan
inisial OD kepada media ini langsung mendesak Kepolisian untuk menahan 5
petinggi KPUD setempat pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika negara dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aru
sebagai penegak hukum tidak segera menahan para tersangka maka dikuatirkan akan
terjadi konflik horisontal pada Pemilu 2024 di Aru,” desaknya, Selasa (28/3/2023).
Karena jika tidak, maka publik akan menilai seolah-seolah ada
kepentingan tertentu yang sementara di lindungi hingga selesai pesta demokrasi
2024 mendatang.
“Oleh karena itu, harapan kami Polres segera melimpahkan
perkara ke Kejaksaan (P21) untuk segera di proses lanjut agar tidak mengganggu
proses Pemilu nantinya,” tegasnya.
OD kembali mengungkapkan kekuatirannya jika Polres Aru tidak
segera menahan para tersangka maka akan memicu gejolak sosial di dalam
masyarakat.
“Dan tentu akan merugikan kita semua bahkan pesta demokrasi ini
tidak dapat berjalan degan aman dan damai,” pesannya mengingatkan.
Atau, demi kenyamanan bersama maka para petinggi KPUD Aru
harus legowo dengan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing agar terhindar
dari sanksi sosial yang akan di terima.
“Dan pelaksanaan pesta demokrasi di 2024 mendatang bisa
berjalan aman dan damai,” pungkas OD.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar