News Ticker

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak Di Sangliat Krawain

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah terjadi dipertengahan bulan Februari 2022 di desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian
Share it:
Ilustrasi
Saumlaki, Dharapos.com-Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah terjadi dipertengahan bulan Februari 2022 di desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kepulauan Tanimbar hingga kini masih merisaukan orang tua korban.

LY (33), orang tua korban saat dihubungi, Kamis (16/3/2023) mengungkapkan rasa kecewa yang cukup mendalam atas kinerja penyidik Polres Kepulauan Tanimbar karena sangat lamban menangani kasus yang telah dilaporkan pada bulan Februari 2022.

LY menyatakan, dia telah melaporkan YT (66) ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar karena diduga melakukan pencabulan terhadap NY (9), dengan bukti keterangan sejumlah saksi mata. Korban NY adalah anak kandung dari LY yang berkebutuhan khusus.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/29/II/2022/SPKT/Polres Kep.Tanimbar /Polda Maluku tertanggal 25 Februari 2022,  LY bersama korban didampingi seorang anggota Polres melakukan visum et repertum di RSUD dr.PP Magretti Saumlaki pada tanggal yang sama. 

Namun, sebelumnya  sang ibu bersama anaknya (korban), telah dua kali meminta penyidik kepolisian untuk menerbitkan laporan Polisi, karena alasan anggota yang menangani kasus itu sudah selesai piket.

LY pun dengan sabar dan penuh perjuangan datang membawa korban untuk bertemu seorang dokter perempuan yang melakukan pemeriksaan visum et repertum.

Sejak dilaporkan,  LY harus kembali membuat LP pada pertengahan bulan Agustus 2022 karena alasan penyidik  yang menangani kasus tersebut telah pindah tugas ke Polsek Tanimbar Selatan. 

"Nah, hingga kini, penyidik belum menindaklanjuti LP itu. Setelah saya kembali cek, katanya mereka masih menunggu hasil visum ini. Sudah satu tahun belum ada, ini tidak masuk akal. Katanya, polisi Eli sudah konsultasi dengan pihak rumah sakit, tetapi  belum ada jawaban" kata LY melalui sambungan telepon genggamnya, Senin (27/3/2023).

LY bercerita bahwa beberapa saksi dan pelaku telah di periksa oleh penyidik di desa Sangliat Krawain, namun karena dirinya baru kembali dari luar daerah, sehingga baru sempat dimintai keterangan oleh penyidik yang baru.

"Pada saat saya dijemput oleh bapak polisi Eli, dia sempat bertanya-tanya kepada saya soal kebenaran kasus itu. Saya bilang memang saya tidak melihat langsung tapi beberapa saksi yang adalah kerabat saya  melihat anak saya bawa ke dalam kamar. Lalu sempat ada upaya cegah dari anak laki-laki saya, tetapi pelaku tetap membawa korban ke dalam kamar " katanya.

Karena menerima informasi, ibunya LY sempat mendatangi rumah pelaku dan membawa pulang korban. 

Ada juga keterangan bidan desa yang sempat  melakukan pemeriksaan awal terhadap  korban, sebelum dilaporkan ke polisi.

"Jadi saya jawab ke penyidik Eli, saya sangat yakin kasus ini benar adanya. Bukan di rekayasa, karena ada saksi -saksi yang melihat anak saya di bawah oleh pelaku ke kamar," tegasnya.

Anak NY meski tak bisa berbicara dengan lancar, tapi keterangan yang sama dia sampaikan kepada mamanya dan penyidik dengan cukup baik, benar dan konsisten (tidak berubah-ubah) sebagaimana dia sampaikan keluhan awal pada saat mamanya mulai curiga.

Terhadap keluhan ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Penjabat Sementara (PS) Kepala Seksi  Humas Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Olof Batlayeri saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan pelaku. 

PS Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Olof Batlayeri
Namun terkendala dari tahun 2022 hingga kini karena dokter yang melakukan pemeriksaan untuk penerbitan visum et repertum pada kasus ini telah mutasi atau pindah dari RSUD Magretti Saumlaki.

"Tadi saya konfirmasi ke penyidik Eli Eduas, dia menyatakan bahwa pihak rumah sakit akan  menyerahkan hasil visum hari ini," ujarnya.

Dia katakan, setelah hasil visum dikantongi para penyidik, maka akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Tentang kepastian proses lanjut atau tidak, menurutnya akan diketahui setelah ada gelar perkara.

"Jika telah memenuhi semua unsur, maka kasus ini akan naik. Minggu ini akan digelar perkara kasus anak di bawah umur ini," tambahnya.

Kasie Humas juga membenarkan kasus ini terkesan lamban karena penyidik yang menangani kasus ini juga pindah dari Polres ke Polsek Tanimbar Selatan, hingga terpaksa harus dilakukan LP ulang. Meski begitu, dia memastikan tak berpengaruh pada LP  bulan Februari maupun LP baru pada bulan Agustus lalu.

"Pada prinsipnya LP lama dan LP baru itu sama saja. Cuma karena lalainya SPKT saat itu tidak mendaftarkan pada aplikasi E-MP (E-Manajemen Penyidikan) sehingga tidak terfollow up pada unit PPA. Ada sekitar 38 kasus anak yang tengah ditangani oleh Polres," katanya lagi. 

Sementara itu, pihak RSUD Magretti baru berhasil mengeluarkan visum et repertum pada tahun 2022 setelah sepekan lamanya dikonfirmasi oleh wartawan. Pihak korban pun menyatakan ragu atas hasil visum yang sudah sangat lama itu. 

"Visum hari ini dipastikan bisa diambil, beta (saya) sudah cek di registasinya dan dokter yang tanda tangan visumnya. Dari pihak kepolisian tidak follow up di RS untuk  pengambilam visumnya. Dan banyak baru di cek kira-kira minggu lalu. Jaminannya original karena dicatat oleh dokter yang memeriksa korban waktu itu," kata direktur RSUD dr.PP Magretti Saumlaki, dokter Fully Nuniary melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3/2023).


Pewarta : Novie Kotngoran

Share it:

Daerah

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi