Jakarta, Dharapos.com - Gubernur Murad Ismail menugaskan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie bersama Ketua Tim Hukum Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H, untuk menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Provinsi bersama Komisi II DPR-RI di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Penugasan ini menindaklanjuti Surat Wakil Ketua DPR RI /
KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Undangan
Rapat.
Panja mengundang 5 Gubernur, masing-masing : Sumatera Utara,
Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali guna menghadiri Rapat Panja Pembahasan
RUU Provinsi Sumatera Utama, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi
Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali, dengan agenda mendapatkan masukan dari Pemda
dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.
Sejumlah Perangkat Daerah, diantaranya, Kepala Bappeda,
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda,
Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan,
Plt. Karo Hukum beserta Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku ikut mendampingi dalam
rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dalam arahan
pembukaan menjelaskan bahwa usulan RUU
ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II, dengan
pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah
provinsi secara benar.
Dalam Prolegnas Tahun 2023 ini, jelas Doli Kurnia terdapat delapan Provinsi
yang akan diselaraskan UU pembentukannya, karena UU pembentukan Provinsi pada
ke-8 daerah tersebut, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950,
dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Provinsi Maluku mendapatkan
giliran ke-3 untuk penyampaian masukan setelah Sekda Sumatera Utara dan Sekda
Jawa Timur.
Sekda Sadali Ie atas nama Gubernur Murad Ismail,
menyampaikan beberapa point masukan penting terkait draft RUU Provinsi Maluku,
antara lain, pertama, pada konsideran
menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu : (b) bahwa
pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai
bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis,
serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional,
dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat
Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kedua, pada Konsideran menimbang point c terdapat usulan
tambahan narasi sehingga menjadi, (c) bahwa pembangunan Provinsi Maluku
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan
wilayah Provinsi Maluku.
Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD
NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B
ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2)
daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri,
ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku;
Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga
selengkapnya menjadi, Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan
ciri :
a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan
strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan
pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil
terluar;
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan
sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan
perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral,
pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan
lokal.
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar