Langgur, Dharapos.com - Polres Maluku Tenggara kembali menggelar kegiatan razia minuman keras (miras) pada wilayah hukumnya Desa Langgur.
Dari razia tersebut, Polisi berhasil mengamankan 11 botol
miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam 11 kantong plastik bening.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma saat dikonfirmasi di Langgur,
Minggu (27/11/2022) membenarkan itu.
Dikatakan, razia yang digelar Sabtu (26/11/2022), tepat pukul
12.00 Wit dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Malra No.
Sprin/06/VIII/Pam 3.3/2022 menyasar Desa Langgur.
Razia miras lokal tersebut dipimpin Padal Kasat Narkoba
Polres Malra IPTU. D. Sahumena yang didampingi Wakil Padal Kasat
Binmas IPTU S. Sampulawa dengan melibatkan sejumlah personil polisi.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakanya razia miras ini
adalah untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras pada wilayah hukum
Polres Maluku Tenggara,” sambung Kapolres.
Selain itu, mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang diakibatkan
karena mengkonsumsi miras terutama jenis lokal seperti sopi.
“Dan meminimalisir berbagai potensi atau pelanggaran
kejahatan yang terjadi pada waktu libur maupun kegiatan masyarakat dan
keagamaan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas menjelang Natal 25 Desember
2022 dan Tahun baru 1 Januari 2023,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil
mengamankan dan atau menyita sopi sebanyak 11
botol yang dikemas dalam 11
kantong plastik bening miliki warga
atas nama Julianus Gamgemora (52) yang adalah warga desa Langgur.
Terpantau lapangan, razia berlangsung aman dan terkendali.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar