News Ticker

BPOM Ambon Lakukan Penertiban Kosmetik Ilegal

Badan pemeriksa Obat dan Makanan ( BPOM) Ambon bersama badan lintas sektor terkait melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik melalui "Aksi Penertiba
Share it:

Petugas BPOM Ambon sementara melakukan pengawasan pada salah satu fasilitas distributor

Ambon, Dharapos.com - 
Badan pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Ambon bersama badan lintas sektor terkait melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik melalui "Aksi Penertiban pasar dari Kosmetik ilegal dan/ atau mengandung bahan berbahaya" di wilayah kerja setempat.

Kegiatan yang dilakukan selama sebulan penuh ini, 1 - 31 Juli 2022 merupakan upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),demikian pers rilis yang terima media ini dari BPOM Ambon, Kamis (4/8/2022).

Beberapa fasilitas yang diperiksa seperti swalayan (5%), salon dan online shop (8%) serta toko/kios (79%).

Adapun jumlah fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa sebanyak 38 fasilitas yaitu, 24 fasilitas (67)% memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 Fasilitas ( 37%)  yang TMK.

Kepala BPOM Ambon, Hermanto merincikan ,pada 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK, total temuan 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp.170.770.500 dengan  Rincian temuan sebagai berikut : 

Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp. 19.354.000,.

Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp. 151.425.500.

Untuk Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp. 1.628.000.

Diutarakannya, jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah dan obat tradisional berupa sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik.

Pihaknya menindaklanjuti  hasil pengawasan tersebut dengan memberikan sanksi peringatan pada 14 fasilitas distribusi kosmetik.

Sedangkan, terhadap produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas.

"Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan," jelasnya.

Untuk itu kepada masyrakat dihimbau  agar melakukan pengecekan  kemasan guna  memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dengan cara,

Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat.

Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (cek Produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id).

"CeK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi  masa kedaluwarsa," tukasnya.

(dp-19)


Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi