Momen penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (30/6/2022)
Dobo, Dharapos.com - DPRD baru saja menggelar sidang paripurna
penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.
Sidang berlangsung di ruang paripurna Dewan setempat, Kamis
(30/6/2022).
Rekomendasi tertuang dalam Keputusan DPRD Kabuparen
Kepulauan Aru Nomor : 01 / REK / DPRD / 2022.
Untuk diketahui, rekomendasi merupakan catatan-catatan
strategis terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepulauan Aru yang saat ini dinahkodai Bupati Johan Gonga.
Total sebanyak 11 rekomendasi yang isinya sebagai berikut :
1. Pendapatan asli daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada 2021
sebesar Rp42. 328.042.328,87 atau 35,57 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp119.300.945.829,
sangat jauh dari target yang diharapkan. Untuk itu, DPRD meminta kepada Bupati
agar segera melakukan evaluasi untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan
daerah pada OPD terkait dengan TPTGR.
2. Keterlambatan produk hukum daerah tahun 2021 disebabkan
karena Pemerintah daerah terlambat menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten
Kepulauan Aru. Oleh karena itu, DPRD
menegaskan kepada Pemerintah daerah agar kedepannya memasukkan usulan
program di awal tahun. Apalagi sampai saat ini Pemerintah daerah belum
memasukkan usulan program pada tahun 2022.
3. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
di tingkat kecamatan khususnya Camat, pegawai Kecamatan, tenaga guru, dan
tenaga kesehatan masih jauh dari yang diharapkan. Untuk itu Bupati perlu
mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dalam
mutasi jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian.
5. MoU kerjasama antara Pemerintah daerah dengan pihak
ketiga pada tahun-tahun yang akan datang wajib melakukan evaluasi bersama DPRD
Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak berdampak pada konsekuensi anggaran yang
dibebankan pada APBD.
6. Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten
Kepulauan maka DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah daerah agar
memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen agar setiap
guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi.
7. Dimintakan kepada setiap dinas atau badan agar lebih
terperinci dalam menyampaikan program dan kegiatan yang dikerjakan pada dokumen
LKPJ
8. Dimintakan Kepada Bupati agar dapat memperhatikan dan
mengoptimalkan penggunaan sarana pembangunan Puskesmas yang belum difungsikan
agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan
dengan baik dan memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di 10 Kecamatan serta
kebutuhan dokter spesialis di RSUD Cendrawasih Dobo yang menjadi kebutuhan
masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan ke depan semakin baik. Begitu juga
dengan tenaga pengajar atau guru agar dapat ditempatkan secara merata di 10
Kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada.
9. Memerintahkan Bupati untuk menginstruksikan kepada Dinas Pertanian
agar memperhatikan tenaga Penyuluh dalam melaksanakan tugas. Karena dari hasil
survei lapangan, hampir tidak pernah ada tenaga penyuluh yang turun untuk
memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat.
10. Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan kondisi
infrastruktur berupa tambatan perahu, air bersih, rumah dinas dan para medis di
setiap kecamatan secara merata.
11. Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan tempat
pembuangan sampah, agar sesegera mungkin mengkaji kembali tentang lokasi
pembuangan sampah terbaru mengingat kondisi lingkungan tersebut sudah dipenuhi
oleh pemukiman warga dan sistem pembuangan dan pengambilan sampah khususnya di
area kota Dobo.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, Bupati Johan Gonga
dalam sambutannya menyampaikan terima
kasih kepada DPRD atas catatan dan rekomendasi yang berupa catatan- catatan strategis
yang berisikan saran, pendapat, dan masukan atau koreksi terhadap Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kedepan.
"Rekomendasi yang telah di sampaikan dalam rapat
paripurna ini akan kami tindak lanjuti guna mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur
dan lebih baik lagi,” janjinya.
Menurut Bupati, usai sidang paripurna dirinya akan
menginstruksikan sekaligus memerintahkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar
segera memperhatikan serta melaksanakan sebelas 11 Poin rekomendasi yang telah
disampaikan.
"Intinya implementasi progres rekomendasi ini akan saya
jadikan sebagai indikator dan evaluasi pengukuran kinerja seluruh Pimpinan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru," pungkasnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar