News Ticker

Ini Rincian Lengkap 11 Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Aru 2021

DPRD baru saja menggelar sidang paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Aru Tahun Ang
Share it:

Momen penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (30/6/2022)

Dobo, Dharapos.com
- DPRD baru saja menggelar sidang paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.

Sidang berlangsung di ruang paripurna Dewan setempat, Kamis (30/6/2022).

Rekomendasi tertuang dalam Keputusan DPRD Kabuparen Kepulauan Aru Nomor : 01 / REK / DPRD / 2022.

Untuk diketahui, rekomendasi merupakan catatan-catatan strategis  terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan Aru yang saat ini dinahkodai Bupati Johan Gonga.

Total sebanyak 11 rekomendasi yang isinya sebagai berikut :

1. Pendapatan asli daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada 2021 sebesar Rp42. 328.042.328,87 atau 35,57 persen dari  yang ditargetkan sebesar Rp119.300.945.829, sangat jauh dari target yang diharapkan. Untuk itu, DPRD meminta kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah pada OPD terkait dengan TPTGR.

2. Keterlambatan produk hukum daerah tahun 2021 disebabkan karena Pemerintah daerah terlambat menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Oleh karena itu, DPRD  menegaskan kepada Pemerintah daerah agar kedepannya memasukkan usulan program di awal tahun. Apalagi sampai saat ini Pemerintah daerah belum memasukkan usulan program pada tahun 2022.

3. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat kecamatan khususnya Camat, pegawai Kecamatan, tenaga guru, dan tenaga kesehatan masih jauh dari yang diharapkan. Untuk itu Bupati perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dalam mutasi jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian.

5. MoU kerjasama antara Pemerintah daerah dengan pihak ketiga pada tahun-tahun yang akan datang wajib melakukan evaluasi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak berdampak pada konsekuensi anggaran yang dibebankan pada APBD.

6. Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan maka DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah daerah agar memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen agar setiap guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi.

7. Dimintakan kepada setiap dinas atau badan agar lebih terperinci dalam menyampaikan program dan kegiatan yang dikerjakan pada dokumen LKPJ

8. Dimintakan Kepada Bupati agar dapat memperhatikan dan mengoptimalkan penggunaan sarana pembangunan Puskesmas yang belum difungsikan agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di 10 Kecamatan serta kebutuhan dokter spesialis di RSUD Cendrawasih Dobo yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan ke depan semakin baik. Begitu juga dengan tenaga pengajar atau guru agar dapat ditempatkan secara merata di 10 Kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada.

9. Memerintahkan Bupati untuk menginstruksikan kepada Dinas Pertanian agar memperhatikan tenaga Penyuluh dalam melaksanakan tugas. Karena dari hasil survei lapangan, hampir tidak pernah ada tenaga penyuluh yang turun untuk memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat. 

10. Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan kondisi infrastruktur berupa tambatan perahu, air bersih, rumah dinas dan para medis di setiap kecamatan secara merata.

11. Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan tempat pembuangan sampah, agar sesegera mungkin mengkaji kembali tentang lokasi pembuangan sampah terbaru mengingat kondisi lingkungan tersebut sudah dipenuhi oleh pemukiman warga dan sistem pembuangan dan pengambilan sampah khususnya di area kota Dobo.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, Bupati Johan Gonga dalam sambutannya menyampaikan  terima kasih kepada DPRD atas catatan dan rekomendasi yang berupa catatan- catatan strategis yang berisikan saran, pendapat, dan masukan atau koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

"Rekomendasi yang telah di sampaikan dalam rapat paripurna ini akan kami tindak lanjuti guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur dan lebih baik lagi,” janjinya.

Menurut Bupati, usai sidang paripurna dirinya akan menginstruksikan sekaligus memerintahkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera memperhatikan serta melaksanakan sebelas 11 Poin rekomendasi yang telah disampaikan.

"Intinya implementasi progres rekomendasi ini akan saya jadikan sebagai indikator dan evaluasi pengukuran kinerja seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru," pungkasnya.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi