Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey saat memberikan arahan
Saumlaki,
Dharapos.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, dr. Lucia Felinditi menyatakan pada tahun ini, Pemerintah daerah
menitikberatkan perhatian bagi 13 desa untuk melakukan percepatan penurunan
stunting.
Lokus 13 desa tersebut diantaranya desa Lermatang dan desa Ilngei di kecamatan Tanimbar Selatan, desa Amdasa di kecamatan Wertamrian, desa Eliasa, desa Fursuy dan desa Werain di kecamatan Selaru, desa Alusi Bukjalim di Kecamatan Kormomolin, desa Ritabel, desa Lelingluan, dan desa Lamdesar Barat di kecamatan Tanimbar Utara serta tiga desa di kecamatan Wuarlabobar yaitu Romnus, Wabar dan desa Kilon.
Felinditi menyatakan, pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2022, dengan tema "Melalui rekonsiliasi percepatan penurunan stunting kita wujudkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar bebas stunting", yang diselenggarakan di hotel Beringin Dua Saumlaki pada 27 Juni 2022.
"TPPS Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022 terlaksana melalui kerjasama Pemerintah Daerah, BKKBN perwakilan Provinsi Maluku dan tim TPPS tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu: PP nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta ditetapkannya Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi lokus stunting tahun 2022," kata Felinditi saat kegiatan itu.
Dikatakan, rapat koordinasi TPPS tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai sebuah forum interaksi bagi pemangku kepentingan terkait upaya percepatan penurunan stunting melalui dialog bersama guna memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu, bertujuan membangun komunikasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas program/kegiatan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berbagi informasi data tentang kebijakan kebijakan pemerintah terhadap intervensi isi terintegrasi pada setiap SKPD teknis dalam kaitan dengan percepatan penurunan stunting.
"Rakor itu juga bertujuan membahas masalah dan hambatan serta progres pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," katanya.
Felnditi berharap, rakor tersebut bisa memberi penguatan komitmen antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan itu dihadiri juga oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey dan Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu. Turut hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar dan Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ny. Jacomina A. Indey.
Selain berterima kasih kepada para pihak, Indey menyatakan bahwa kerja kolaborasi adalah kunci, karena intervensi percepatan penurunan stunting, baik itu intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif merupakan bagian program/kegiatan pada SKPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Bahkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga memiliki berbagai program atau kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan stunting.
Sebelumnya dilakukan pertemuan dengan para camat, kepala desa dan penjabat kepala desa se-kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam pertemuan itu, Indey meminta mereka untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya penurunan stunting untuk bersama-sama dapat mewujudkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar bebas stunting di tahun 2024.
Indey juga mengapresiasi komitmen semua pihak yang terlibat dalam upaya penurunan stunting di bumi Duan Lolat. Komitmen tersebut tentu sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi stunting dengan memobilisasi sumber daya yang diperlukan.
"Perlu diketahui bahwa dampak pandemi covid 19 tak hanya berpengaruh terhadap alokasi anggaran dan layanan kesehatan, tapi juga berpengaruh pada upaya percepatan penurunan stunting. Namun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. PP tersebut memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,"kata Indey dalam pertemuan itu.
Indey menyatakan bahwa selama ini berbagai program kegiatan yang terkait dengan penurunan stunting sudah dijalankan oleh SKPD terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan seluruh program kegiatan dapat secara konvergen sampai di wilayah dan diterima oleh rumah tangga sasaran serta dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting.
Demikian pula halnya dari sisi penganggaran. Ada program kegiatan yang dilaksanakan atau didanai melalui anggaran kementerian atau lembaga, transfer dana ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Ada pula yang melalui dana desa yang sudah banyak dialokasikan untuk percepatan penurunan stunting," katanya.
Dia katakan pula bahwa untuk memutus mata rantai stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka diperlukan adanya basis data yang akurat.
Oleh sebab itu, harus dilakukan perbaikan sistem manajemen data pada setiap SKPD teknis. Begitu pula dengan penguatan tenaga di lapangan pada setiap SKPD lebih khusus SKPD teknis yang menangani stunting sehingga dapat diperoleh data yang valid dan akurat.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar