News Ticker

Polres Kepulauan Tanimbar Inisiasi Pembentukan Tim PPBDes Untuk Cegah Konflik Batas Desa

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, permasalahan batas desa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial teruta
Share it:

Rakoor lintas sektoral untuk membahas penyelesaian permasalahan batas desa yang berlangsung di aula Mapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (10/2/2022)

Saumlaki, Dharapos.com
- Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, permasalahan batas desa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial terutama perebutan lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan garapan perkebunan maupun pertanian.

Mengantisipasi hal itu, Polres Kepulauan Tanimbar menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas penyelesaian permasalahan batas desa di wilayah itu yang berlangsung di aula Mapolres, Kamis (10/2/2022).

Rakor dihadiri Bupati yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas dan para Kapolsek jajaran Polres setempat.

"Tujuan dilaksanakan rakor ini adalah supaya adanya kejelasan batas desa agar tidak terjadi lagi konflik antar desa yang disebabkan oleh sengketa batas desa sehingga dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat," kata Kapolres.

Dalam rakoor tersebut, peserta menginventarisir permasalahan batas desa yang belum ada kejelasan dan masih berpotensi menimbulkan konflik.

Salah satu kesimpulan rakoor yang dilaksanakan adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau Tim PPB Des yang diketuai oleh Bupati setempat dengan anggota terdiri dari beberapa pejabat daerah baik Asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat dan Kepala Desa serta instansi terkait lainnya.

Tim PPB Des juga akan melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

"Diharapkan Tim PPB Des dapat merampungkan tugasnya dalam menetapkan batas desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam produk hukum berupa Peraturan Bupati dalam kurun waktu 6 bulan sejak dibentuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres menyatakan konflik antara warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2021 terhitung hanya sekali, yakni antara warga desa Alusi Krawain dan Alusi Kelan di kecamatan Kormomolin.

Konflik ini terjadi akibat tapal batas wilayah adat kedua desa.

Kendati hanya satu kasus konflik yang terjadi di tahun lalu, namun kepolisian terus meningkatkan kamtibmas di lebih dari 40 titik rawan konflik batas tanah di sejumlah desa.

(dp-18)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi