News Ticker

Bupati Malra Ingatkan Bantuan Sarana Transportasi Bukan Untuk Pribadi

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengingatkan semua bantuan sarana trasnsportasi dari Pemerintah daerah bukan diperuntukan bagi pribadi atau s
Share it:

Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat penyerahan bantuan sarana transportasi 5 unit mobil pick-up dan 3 kapal cepat untuk 8 desa di Kei Besar, Minggu (5/12/2021)
Langgur, Dharapos.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengingatkan semua bantuan sarana trasnsportasi dari Pemerintah daerah bukan diperuntukan bagi pribadi atau sekelompok orang.

Hal itu disampaikannya ketika menyerahkan secara simbolis bantuan sarana transportasi berupa lima mobil pick-up dan tiga kapal cepat untuk 8 desa di Kei Besar, Minggu (5/12/2021).

"Bantuan ini bukan untuk pribadi atau sekelompok orang, tapi milik semua warga di ohoi, tinggal diatur bagaimana untuk mengelolanya dengan baik sehingga dapat terus melayani warga. Kepala ohoi yang bertanggung jawab, untuk kemudian diserahkan kepada badan usaha milik Ohoi atau kelompok untuk mengelolanya," pesannya.

Lanjut Bupati, bantuan tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan aksesibilitas untuk warga di pulau terluar Provinsi Maluku itu.

Selain itu juga, dapat menjawab kebutuhan dan memberi manfaat kepada semua warga Ohoi terhadap sarana transportasi di Kecamatan Kei Besar.

"Untuk beroperasinya sarana ini juga membutuhkan minyak dan sebagainya serta biaya perawatan, makanya diatur mekanismenya dengan baik," sambungnya.

Bupati menjelaskan status wilayah di daratan Kei Besar yang masuk pada Lokasi Prioritas (Lokpri) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) membuat pemerintah pusat dapat merealisasikan bantuan tersebut.

Karena itu, dia juga berpesan agar masyarakat menjaga sarana transportasi yang sudah diberikan tersebut.

"Maka, apa yang sudah diberikan ini disyukuri, dimanfaatkan, dan dijaga dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Malra Jhon Nikson Hukubun dalam laporannya menjelaskan, Malra pada tahun anggaran 2021 ini mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Transportasi Perdesaan diluar Jalan Strategis Desa dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal sebesar Rp5,59 miliar.

Bantuan sebanyak 5 unit mobil pick up senilai Rp2,06 miliar 

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan lima unit mobil pick up senilai Rp2,06 miliar dan pengadaan tiga unit kapal cepat senilai Rp3,53 miliar.

"Bantuan ini untuk mendukung prioritas nasional ke dua agenda RPJMN 2020-2024, yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan," urainya.

Pengunaannya sendiri secara khusus untuk meningkatkan konektivitas dan aksebilitas di daerah yang terisolir, daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi dan pulau-pulau kecil.

"Tujuan ini selaras dengan tujuan bidang perhubungan sesuai arahan RPJMD 2018-2023 yaitu percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka konektivitas serta menghadirkan transportasi yang aman, murah dan terjangkau masyarakat," tandasnya.

Untuk Ohoi penerima kapal cepat antara lain untuk Ohoi Ohoifau, Tuburngil, dan Yamtimur.

Sementara itu bantuan mobil pick up untuk Ohoi Lerohoilim, Ohoiel, Nerong, Langgiar Fer, dan Yamtel yang sementara dititipkan di Polsek setempat.

(dp-52)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi