News Ticker

Bupati Tanimbar : Harga Tanah Pulau Nustual Tidak Rasional.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan a
Share it:
Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT), tidak rasional.

Melalui proses TPPT,  telah ada harga tanah yakni per meter persegi itu akan dibayar dengan harga Rp.14.000. Menurut bupati, nilai harga tanah ini tidak rasional karena dalam musyawarah, tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan di desa maupun di daerah untuk mendapat kata sepakat.

"Penetapan Rp.14.000 itu tidak rasional. Tidak bisa dijadikan patokan bahwa masyarakat menjual kepada pihak lain seharga Rp.10.000 per meter atau Rp.15.000 per meter dan sebagainya lalu kemudian ditetapkan harga Rp.14.000. Masyarakat menjual tanah itu kan karena keterpaksaan untuk membiayai anaknya berobat, wisudah, keterpaksaan juga karena masalah ekonomi. Nah, apakah pembebasan lahan ini juga karena keterpaksaan?," kata bupati, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, bupati juga berkomentar soal tuntutan masyarakat Lermatang yang meminta harga nilai jual tanah dinaikan menjadi Rp.1.000.000 per meter. Bupati dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan masyarakat itu tidaklah rasional.

"Tentang permintaan masyarakat Rp.1.000.000 per meter itu menurut saya, tidak rasional. Terlampau tinggi. Tetapi, penetapan Rp.14.000 juga tidak rasional. Prinsipnya, saya melihat bahwa asas musyawarah itu tidak terpenuhi oleh panitia," tegasnya.

Bupati mengaku ditipu oleh TPPT. Menurutnya, TPPT telah berjanji dalam pertemuan resmi dengan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar diruang rapat bupati dan disaat itu, mereka berjanji akan kembali menggelar musyawarah lanjutan yang membahas tentang harga tanah di pulau Nustual sebelum ada keputusan final tentang pembayaran lahan untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang.

"Mereka mengaku di ruangan rapat saya bahwa nanti akan ada ruang untuk dimusyawarahkan lagi dengan masyarakat, padahal saat mereka tiba di Ambon, mereka mengirimkan surat bahwa penetapan harga tanah itu sudah final. Wah, ini apa-apaan?  Saya bupati saja bisa dibohongi dalam rapat resmi, apalagi masyarakat?" kesalnya.

Bupati mengaku telah melaporkan persoalan ini secara resmi kepada gubernur Maluku dan tembusannya disampaikan kepada kementrian terkait hingga ke Presiden, sekaligus meminta arahan terhadap penyelesaian hak-hak masyarakat adat di wilayah itu.

"Saya sudah laporkan kondisi ini beberapa hari kemarin kepada Gubernur. Gubernur juga kaget dengan harga tanah itu," katanya.

Kendati laporan itu telah dilayangkan, Fatlolon menegaskan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap mendukung segala proses dan tahapan menuju beroperasinya Blok Abadi Masela sesuai rencana.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendukung dan tidak boleh menghambat jalannya tahapan proses menuju beroperasinya Blok Abadi Masela.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Lermatang, Wilem Batmetan menyatakan, masyarakat desa Lermatang telah melakukan musyawarah pada 20 November 2021. Mereka bersepakat untuk mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan ganti rugi lahan di pulau Nustual seharga Rp.1.000.000 per meter.

"Kami tidak akan demo, dan hanya mengusulkan. Kalau ada yang demo itu bukan atas nama desa Lermatang, tetapi itu mengatasnamakan pribadi. Kami juga tetap mendukung segala program INPEX Masela dan berharap segera beroperasi" kata Welem.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku  telah mengumumkan penetapan pulau Nustual yang berada di wilayah petuanan desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.

Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.

Dalam surat itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai 8 bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan.


(DP-18).

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi