Wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya saat memasukan laporan pengaduan ke SPKT Polres Aru, Selasa (19/10/2021) |
Dobo, Dharapos.com - Tindakan pengancaman kepada wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya oleh Kepala UPP kelas III Dobo kini berujung proses hukum.
Kesaulya resmi menyampaikan laporan
pengaduan yang diterima Bripka M. Tuakia dan Bribtu Rano Usuli, anggota SPKT Polres Aru, Selasa (19/10/2021).
Laporan berisikan tiga halaman dan di
sertai barang bukti rekaman berupa satu buah flashdisk, fotocopy KTP, Id Card
dan lampiran foto bukti tanda tangan pembayaran honor petugas Covid-19 UPP
kelas III Dobo turut diserahkan kepada anggota SPKT kemudian di lanjutkan
kepada piket Reserse, Bripka Irsan.
Berdasarkan penjelasan Bripka Irsan,
surat pengaduan akan dilanjutkan ke Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto untuk
kemudian disposisinya ke unit mana yang akan menanganinya.
Diakuinya, Kapolres sementara melakukan
giat persiapan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW (saat laporan disampaikan).
“Jadi, selesai dari kegiatan itu baru
disampaikan laporan pengaduan ke Pak Kapolres,” janjinya.
Bripka Irsan menjanjikan, akan menghubungi
pelapor setelah terbit surat disposisi dari Kapolres untuk unit mana yang akan
menangani laporan pengaduan tersebut.
"Jadi, bung tunggu saja, kalau
sudah ada disposisi dari Pak Kapolres, beta kasih kabar," tukasnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar