News Ticker

DPRD Malra Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupa
Share it:

Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen memimpin langsung paripurna LKPJ Bupati Tahun 2020 yang dihadiri 17 Anggota Dewan, berlangsung di ruang sidang utama Dewan setempat, Senin (19/4/2021)

Langgur, Dharapos.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020.

Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen memimpin langsung paripurna yang dihadiri 17 Anggota Dewan, berlangsung di ruang sidang utama Dewan setempat, Senin (19/4/2021).

Koedoedoen dalam sambutannya, menjelaskan pelaksanaan paripurna ini, adalah amanat dari ketentuan PP Nomor 13 tahun 2019  tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintahan nomor 13 tahun 2019.

Dalam pasal 18 ayat 1 menyebutkan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah, dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami memberikan apresiasi atas berbagai capaian yang telah dilakukan Pemda dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh jajaran perangkat daerah atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras untuk memajukan Nuhu Evav yang kita cintai,” ucapnya.

Koedoeboen berharap, pembahasan LKPJ tahun 2020 yang nantinya dilakukan antara DPRD dan perangkat daerah, dapat dilakukan secara baik dan berkualitas.

“Sehingga rekomendasi-rekomendasi dapat menjawab berbagai problem, yang dihadapi baik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” pungkasnya.

(dp-52)


Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi