Foto Ilustrasi |
Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/180/XII/2020/Maluku/Res
Aru tertanggal 19 Desember 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Secara
Bersama-Sama Terhadap Orang Atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam
Primer Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1).
Pengananan perkara tersebut oleh penyidik pada Polres Aru
telah memasuki sebulan berjalan.
Hanya saja, penyidik terkesan sengaja membiarkan beberapa
pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut bebas berkeliaran
di luar.
Pasalnya, sejauh ini pihak kepolisian Polres Aru baru
menangkap dan menahan satu orang tersangka,
yakni Jamaludin Tuatubun Alias Pait, sedangkan pelaku lainnya
seperti Jemi Elkel, Jefri Farneyanan
serta Choken Rada masih dibiarkan bebas berkeliaran.
Pada saat pelaporan di SPKT Polres Aru, para pelaku seluruhnya
hadir.
Bahkan istri dan anak korban dengan tegas memberikan
keterangan bahwa para pelaku (termasuk Jemi Elkel dan Jefri Farneyanan) telah
melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Saat melakukan aksi itu, para pelaku sempat dihalangi oleh
istri dan anak korban, bahkan pelaku atas nama Choken Rada seolah menantang
istri korban dengan membuka bajunya di depan istri korban.
Upaya istri dan anak korban tidak dihiraukan oleh para pelaku.
“Untuk kami selaku Penasehat Hukum korban meminta penyidik
Polres Aru yang menangani perkara ini agar bisa bekerja profesional, maksimal
dan transparan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain,” sorot Fidel
Angwarmasse, SH, MH.
Sebab, diketahui dalam kasus tersebut Jamaludin Tuatubun
Alias Pait tidak sendiri, tapi bersama pelaku lain yang saat ini masih
berkeliaran di luar.
Sangatlah miris, jika dalam kekerasan secara bersama-sama
terhadap korban atas nama Neil Amstrong Rado, hanya ada satu tersangka yang
ditahan.
Padahal berdasarkan keterangan korban, istri dan anak
korban, ada kurang lebih 5 orang yang melakukan kekerasan.
Keterangan saksi korban, bukti VER (Visum Et Repertum),
petunjuk dari keterangan istri dan anak korban sudah cukup untuk menetapkan para
pelaku lain sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan.
Tinggal bagaimana penyidik mau atau tidak melakukan
penangkapan terhadap para pelaku lainnya, sehingga keluarga korban tidak
dibebankan lagi untuk mencari saksi dan bukti-bukti.
“Tiga hal yang harus segera dilakukan penyidik Polres Aru
yakni segera menangkap para pelaku lain yang masih berkeliaran diluar, borgol,
tahan dan proses hokum,” tegas Angwarmasse.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar