News Ticker

PH Soroti Berkeliarannya Para Penganiaya Neil Amstrong Rado

Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Neil Amstrong Rado yang diduga dilakukan oleh Jamaludin Tuatubun alias Pait dkk, resmi dila
Share it:

Foto Ilustrasi
Dobo, Dharapos.com – Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Neil Amstrong Rado yang diduga dilakukan oleh Jamaludin Tuatubun alias Pait dkk, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Aru.

Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/180/XII/2020/Maluku/Res Aru tertanggal 19 Desember 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang Atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1).

Pengananan perkara tersebut oleh penyidik pada Polres Aru telah memasuki sebulan berjalan.

Hanya saja, penyidik terkesan sengaja membiarkan beberapa pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut bebas berkeliaran di luar.

Pasalnya, sejauh ini pihak kepolisian Polres Aru baru menangkap dan menahan satu orang tersangka,  yakni Jamaludin Tuatubun Alias Pait, sedangkan pelaku lainnya seperti  Jemi Elkel, Jefri Farneyanan serta Choken Rada masih dibiarkan bebas berkeliaran.

Pada saat pelaporan di SPKT Polres Aru, para pelaku seluruhnya hadir.

Bahkan istri dan anak korban dengan tegas memberikan keterangan bahwa para pelaku (termasuk Jemi Elkel dan Jefri Farneyanan) telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Saat melakukan aksi itu, para pelaku sempat dihalangi oleh istri dan anak korban, bahkan pelaku atas nama Choken Rada seolah menantang istri korban dengan membuka bajunya di depan istri korban.

Upaya istri dan anak korban tidak dihiraukan oleh para pelaku.

“Untuk kami selaku Penasehat Hukum korban meminta penyidik Polres Aru yang menangani perkara ini agar bisa bekerja profesional, maksimal dan transparan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain,” sorot Fidel Angwarmasse, SH, MH.

Sebab, diketahui dalam kasus tersebut Jamaludin Tuatubun Alias Pait tidak sendiri, tapi bersama pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran di luar.

Sangatlah miris, jika dalam kekerasan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Neil Amstrong Rado, hanya ada satu tersangka yang ditahan.

Padahal berdasarkan keterangan korban, istri dan anak korban, ada kurang lebih 5 orang yang melakukan kekerasan.

Keterangan saksi korban, bukti VER (Visum Et Repertum), petunjuk dari keterangan istri dan anak korban sudah cukup untuk menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan.

Tinggal bagaimana penyidik mau atau tidak melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya, sehingga keluarga korban tidak dibebankan lagi untuk mencari saksi dan bukti-bukti.

“Tiga hal yang harus segera dilakukan penyidik Polres Aru yakni segera menangkap para pelaku lain yang masih berkeliaran diluar, borgol, tahan dan proses hokum,” tegas Angwarmasse.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi