Proses translokasi satwa liar yang dilindungi jenis burung nuri dan kakatua sebanyak 45 ekor dari Balai Besar KSDA Jawa Timur kepada Balai KSDA Maluku |
Penyerahan satwa liar jenis burung tersebut
diberikan oleh perwakilan dari BBKSDA Jatim dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA
Maluku Danny H. Pattipeilohy, S.Pi,. M.Si.
Rincian burung-burung yang
ditranslokasi dari Provinsi Jatim ke Maluku yaitu 12
ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita),
2 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba),
1 ekor Kakatua Raja (Probosciger
aterrimus), 1 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua
goffiniana), 14 Nuri Maluku (Eos
bornea), 14 ekor Nuri Bayan (Eclectus
roratus) dan 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus
haematodus).
Siaran pers Balai KSDA Maluku yang diterima Dharapos.com,
menyebutkan Senin (30/11/2020)
pukul 07:00 WIT, burung-burung tersebut diterbangkan dari Bandara Internasional
Juanda Surabaya dengan menggunakan jasa cargo pesawat Lion Air dan tiba
di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada pukul 12:50 WIT.
Burung-burung yang ditranslokasikan
tersebut merupakan hasil dari kegiatan pencegahan peredaran tumbuhan dan satwa
liar yang dilakukan oleh petugas BBKSDA
Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hasil penyerahan secara sukarela
dari masyarakat di wilayah itu.
Saat ini burung-burung tersebut sedang
diistirahatkan terlebih dahulu di Kandang Transit Passo yang berada di Kota
Ambon untuk proses pemulihkan kondisi fisik dan kesehatannya yang diakibatkan
pada saat pengangkutan dan perjalanan.
Selanjutnya untuk burung-burung
tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatannya oleh dokter hewan Balai
KSDA Maluku dan Balai Karantina Hewan sebelum di bawa ke kandang habituasi yang
berada di Pulau Seram dan Pulau Aru.
Sebelum dilakukan translokasi ke
wilayah Provinsi Maluku, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani
proses pemeriksaan kesehatan, karantina dan rehabilitasi di kandang transit
Sidoarjo di Jawa Timur kurang lebih selama 1 - 2
tahun.
Dari hasil karantina dan rehabilitasi
tersebut saat ini kondisi burung-burung tersebut sudah sangat liar dan siap
untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.
Sebagai bahan informasi, burung-burung tersebut
merupakan satwa asli dan endemik Kepulauan Maluku sehingga untuk proses
pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya.
Rencannya dalam waktu dekat burung-burung
tersebut akan dilepasliarakan ke habitat aslinya
di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Gunung Sahuwai yang berada di Kabupaten
Seram Bagian Barat dan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Kobroor yang berada di
Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Dipilihnya kawasan konservasi CA.
Gunung Sahuwai yang berada di Seram Bagian Barat dan SM. Pulau Kobroor di Kepulauan
Aru sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan dikawasan tersebut merupakan salah
satu habitat asli dari burung-burung itu.
Selain itu, kondisi hutan di kawasan konservasi tersebut masih sangat bagus dan
terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang banyak sehingga sangat cocok
untuk habitat burung nuri dan kakatua.
Faktor pendukung lainnya dalam
pemilihan lokasi pelepasliaran yaitu aktifnya kegiatan sosialisasi dan
pendampingan yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku dan mitra konservasi
terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.
Sehingga membuat masyarakat mulai sadar dan
merasakan manfaat kelestarian ekositem khususnya kelestarian satwa liar
sehingga akan turut serta menjaga keberadaan satwa-satwa tersebut dari gangguan
khususnya ganguan dari para pemburu liar.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar