News Ticker

Pemda Malra Lakukan Perubahan Perangkat Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah melakukan perubahan susunan terhadap perangkatnya.
Share it:
Proses penandatanganan dokumen oleh Wabup Malra Petrus Beruatwarin
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah melakukan perubahan susunan terhadap perangkatnya.

Perangkat Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dalam paripurna tersebut yakni sebanyak 22 Dinas dan 7 Badan.

Perubahan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra, yang digelar Sabtu (21/9/2019).

Ranperda yang berisi Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malra Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah melalui beberapa tahapan dalam pembahasan bersama dengan Dewan setempat.

Wakil Bupati, Petrus Beruatwarin sebagaimana siaran pers Humas Pemda Malra yang diterima Dharapos.com, Senin (23/9/2019) hadir pada paripurna tersebut mewakili Bupati M. Thaher Hanubun.

Ia merincikan, tahapan pembahasan dimaksud antara lain berupa penjelasan Bupati Malra, dan pandangan umum Fraksi-fraksi.

Kemudian, jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Malra, juga jawaban Fraksi-fraksi terhadap Jawaban Bupati, serta rapat paripurna pembahasan bersama Tim Teknis Pemda dan Pendapat Akhir Bupati Malra.

Pembahasan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah dalam sidang DPRD ini telah memberikan pembobotan yang sangat berharga bagi penyempurnaan substansi perubahan perangkat daerah yang diusulkan.

“Ini memacu kinerja perangkat daerah demi pencapaian target visi misi Pemda dalam RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023 dalam rangka memajukan daerah yang berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” cetusnya.

Wabup ungkapkan, tujuan perubahan perangkat daerah agar lebih tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses serta sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah.

Asas tersebut berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas, dimana hal ini sesuai dengan substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah.

Selain itu, sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dibawah payung Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.

Beruatwarin menambahkan, substansi materi hasil dari tahapan-tahapan rangkaian pembahasan Ranperda ini adalah besaran dan susunan perangkat daerah Pemkab Malra melalui pembentukan baru, penggabungan dan penurunan tipe.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi