News Ticker

76 ASN – Honorer KKT Terjaring Operasi Penindakan Disiplin

Sebanyak 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terjaring operasi penindakan disiplin.
Share it:
Operasi Penegakan Disiplin/Tertib Jam Kerja dan Jam Belajar oleh Satpol Pp KKT, Senin (17/6/2019)
Saumlaki, Dharapos.com – Sebanyak 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terjaring operasi penindakan disiplin.

Para ASN dan tenaga honorer ini terjaring dalam operasi yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) setempat dalam operasi Penegakan Disiplin/Tertib Jam Kerja dan Jam Belajar, Senin (17/6/2019).

Selain ASN dan Honorer, turut pula terjaring sebanyak 16 pelajar yang kedapatan bekeliaran saat jam belajar sekolah.

Tindakan yang kemudian dilakukan adalah mendata seluruh ASN dan Honorer yang tidak mengantongi Surat Ijin dari pimpinan OPD saat berada di luar kantor, mulai dari nama, jabatan, pangkat/golongan serta asal instansi.

“Data para ASN tersebut akan ditindaklanjuti melalui laporan tertulis kepada pimpinan daerah,” terang salah satu petugas Satpol Pp KKT.

Personel Satpol Pp juga mendata 16 pelajar yang kedapatan berada di luar pada saat jam belajar tanpa mengantongi surat Ijin dari sekolahnya, mulai dari nama, kelas, serta asal sekolah.

“Data ke 16 pelajar ini nantinya akan diberikan kepada para kepala dari masing-masing sekolah asal para pelajar yang terjaring operasi,” sambungnya.

Operasi penegakan disiplin ini mengambil lokasi di Kelurahan Saumlaki, Desa Olilit Barat, dan Sifnana, wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan.

Sejumlah pelajar SLTP yang terjaring operasi sementara didata petugas Satpol Pp KKT
Giat tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol Pp setempat, Cornelis Belay, S.Sos, M.Si.

Sasaran yang dituju adalah ASN dan Honorer serta pelajar tingkat SLTP/SLTA di wilayah itu.

Adapun dasar hukum pelaksaan operasi tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian, Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Bupati MTB Nomor 8 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS dan Tenaga Kontrak Daerah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten MTB.

Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para ASN, honorer dan pelajar yang terjaring operasi agar kedepannya dapat mematuhi Jam Kerja/Jam Belajar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Satpol Pp KKT diantaranya, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Johanis Angwarmase, SH, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Gustaf Romroma, SE, dan Kepala Seksi Operasi, Daniel Samponu.

Kemudian, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sitti Sarjanawianti, SH, serta Kepala Seksi Kerjasama Zeth E. Siletty, SE.

Turut didukung Kanit PTI, Kanit Intel dan Pelaksana Kanit Samapta bersama masing-masing berkekuatan 20 personel.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.35 WIT, dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi