News Ticker

Satpol PP MTB kembali lakukan penertiban di dua lokasi

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali melakukan penertiban.
Share it:
Jajaran Satpol PP MTB pekan kemarin melakukan penertiban di kompleks perumahan dinas Pemda
setempat, yang berlokasi di kawasan  Jln. Ir. Soekarno (belakang kediaman dinas
Bupati,  Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan
Saumlaki, DP
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pekan kemarin kembali melakukan penertiban.

Kali, ini sasaran yang dituju adalah kompleks perumahan Dinas Pemerintah Daerah MTB, yang berlokasi di kawasan  Jln. Ir. Soekarno (Belakang Kediaman Dinas Bupati MTB), Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Lokasi lainnyua, operasi penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) mengambil lokasi di Desa Olilit Barat, Kelurahan Saumlaki dan Desa Sifnana, Kecamatan Tansel.

Sekitar pukul 14.30.WIT, Rabu (21/2/2018), tim penertiban melakukan upaya pengosongan rumah dinas yang dulunya di tempati Sony Hendra Ratissa, S.Hut (Anggota DPRD MTB), karena Rumah 
Dinas tersebut sekarang di tempati oleh keluarga/kerabat dari yang bersangkutan.

Kemudian, rumah dinas yang sementara di tempati karyawan dari salah satu pengusaha di Saumlaki atas nama Agus Teodorus.

Adapun operasi penertiban tersebut di pimpin oleh Kasie. Ops. Dinas Satpol PP MTB, Daniel Samponu.

Turut dalam tim sejumlah staf dan jajaran Dinas Satpol PP MTB, diantaranya, Kasie Kerja Sama (T. B. Huninhatu, SH), Perwira (Engel Siletty), Kanit Samapta (Yosep Malayat), dan anggota Unit Samapta sebanyak 15 personil serta anggota Unit Intel Dinas Satpol PP MTB sebanyak 1 personil.

Adapun kronologis pengosongan rumah dinas, diawali kedatangan tim penertiban di lokasi sekitar pukul 14.40.WIT dan langsung menemui penghuni rumah dan memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan tim di lokasi.

Sekitar pukul 15.00 WIT, petugas melakukan tindakan pengosongan rumah berupa pengambilan barang dari seluruh kamar dan di kumpulkan di ruang tengah serta teras dari rumah tersebut, kemudian pintu depan dan pintu belakang rumah langsung diberi palang dari balok.

Tim hanya membuka pintu samping rumah tersebut untuk memberikan waktu kepada penghuni rumah mengeluarkan barang-barangnya sampai batas waktu malam hari.

Selanjutnya, pukul 15.20 WIT, tim kembali mengeluarkan barang dari rumah dinas yang ditempati kerabat anggota DPRD MTB.  

Kemudian pintu depan dan pintu belakang rumah tersebut langsung diberi palang oleh balok dan hanya membuka pintu samping rumah tersebut guna memberi kesempatan kepada penghuni rumah mengeluarkan barang-barangnya sampai batas waktu malam hari.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi penertiban berjalan aman dan lancar.

Salah satu petugas sementara memasang palang sebagai tanda larangan pada pinti rumah 
"Penghuni rumah dinas sudah di berikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah sebanyak tiga kali tetapi karena himbauan untuk mengosongkan tersebut tidak di patuhi oleh penghuni rumah maka di lakukan tindakan pengosongan paksa oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja," terangnya sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan terkait tindakan penertiban dimaksud.

Ia menambahkan, pengosongan rumah dinas tersebut karenanya bukan merupakan pejabat daerah.

Sebelumnya pada pagi hari, bertempat di Desa Olilit Barat, Kelurahan Saumlaki dan Desa Sifnana, Kecamatan Tansel  juga dilakukan operasi penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Operasi penertiban di pimpin Kasie Ops Dinas Satuan Polisi Pamong Praja MTB, Daniel Samponu didampingi Kanit Samapta (Yosep Malayat), anggota Unit Provoost sebanyak 1 Personil, dan anggota Unit Samapta sebanyak 15 Personil serta anggota Unit Intel sebanyak 1 Personil.

Adapun sasaran operasi penertiban adalah pedagang kaki lima (PKL), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar.

Temuan dan tindakan di lapangan antara lain pada pasar sayur, terdapat beberapa penjual yang sudah membuat meja sayur di depan parit/saluran air.

Para penjual kemudian diminta membongkar meja jualan tersebut dan menempatkannya pada tempat yang sudah di tentukan (belakang Parit/Saluram Air).

Kemudian, pada lokasi Yamdena Plaza terdapat beberapa PKL yang berjualan di emperan lokasi tersebut.

Tim langsung mendata dan mengarahkan PKL untuk tidak lagi berjualan di emperan Yamdena Plaza dan meminta  mereka menghadiri pertemuan pada keesokan harinya di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja MTB untuk mendapat pengarahan.

Selain itu, pada lokasi Yamdena Plaza tepatnya di deretan ruko depan toko Tujuh Serangkai terdapat beberapa penjual yang sudah menempatkan barang dagangannya di atas emperan. Tim membantu pemilik jualan untuk mengeluarkan barang jualannya dari emperan tersebut.

Pada lokasi Yamdena Plaza, terdapat 2 pelajar yang berada di luar sekolah tanpa mengantongi surat izin. Keduanya langsung di bawa ke kantor Dinas Satpol PP Kab.MTB untuk di bina dan diminta membuat surat pernyataan.

Setelah itu mereka di kembalikan ke sekolahnya, SMK Negeri 1 Tansel.

Begitu pula di samping Hotel Incla, terdapat penjual buah yang menjual dagangannya di bahu jalan, dimana kemudian petugas memindahkan gerobak jualan lokasi tersebut dan di amankan pada emperan rumah warga.

Sementara, tim tidak mendapati  ASN yang melanggar aturan karena di temukan semuanya membawa surat izin dari SKPD asal.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi