Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Maluku Tenggara Barat (MTB) pekan kemarin kembali melakukan penertiban.
Kali, ini sasaran yang dituju adalah kompleks perumahan
Dinas Pemerintah Daerah MTB, yang berlokasi di kawasan Jln. Ir. Soekarno (Belakang Kediaman Dinas
Bupati MTB), Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Lokasi lainnyua, operasi penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah
(Perda) mengambil lokasi di Desa Olilit Barat, Kelurahan Saumlaki dan Desa
Sifnana, Kecamatan Tansel.
Sekitar pukul 14.30.WIT, Rabu (21/2/2018), tim penertiban
melakukan upaya pengosongan rumah dinas yang dulunya di tempati Sony Hendra
Ratissa, S.Hut (Anggota DPRD MTB), karena Rumah
Dinas tersebut sekarang di
tempati oleh keluarga/kerabat dari yang bersangkutan.
Kemudian, rumah dinas yang sementara di tempati karyawan
dari salah satu pengusaha di Saumlaki atas nama Agus Teodorus.
Adapun operasi penertiban tersebut di pimpin oleh Kasie. Ops.
Dinas Satpol PP MTB, Daniel Samponu.
Turut dalam tim sejumlah staf dan jajaran Dinas Satpol PP MTB,
diantaranya, Kasie Kerja Sama (T. B. Huninhatu, SH), Perwira (Engel Siletty), Kanit
Samapta (Yosep Malayat), dan anggota Unit Samapta sebanyak 15 personil serta anggota
Unit Intel Dinas Satpol PP MTB sebanyak 1 personil.
Adapun kronologis pengosongan rumah dinas, diawali
kedatangan tim penertiban di lokasi sekitar pukul 14.40.WIT dan langsung menemui
penghuni rumah dan memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan tim di lokasi.
Sekitar pukul 15.00 WIT, petugas melakukan tindakan
pengosongan rumah berupa pengambilan barang dari seluruh kamar dan di kumpulkan
di ruang tengah serta teras dari rumah tersebut, kemudian pintu depan dan pintu
belakang rumah langsung diberi palang dari balok.
Tim hanya membuka pintu samping rumah tersebut untuk
memberikan waktu kepada penghuni rumah mengeluarkan barang-barangnya sampai
batas waktu malam hari.
Selanjutnya, pukul 15.20 WIT, tim kembali mengeluarkan
barang dari rumah dinas yang ditempati kerabat anggota DPRD MTB.
Kemudian pintu depan dan pintu belakang rumah tersebut
langsung diberi palang oleh balok dan hanya membuka pintu samping rumah
tersebut guna memberi kesempatan kepada penghuni rumah mengeluarkan
barang-barangnya sampai batas waktu malam hari.
Seluruh rangkaian kegiatan operasi penertiban berjalan aman
dan lancar.
Salah satu petugas sementara memasang palang sebagai tanda larangan pada pinti rumah |
"Penghuni rumah dinas sudah di berikan surat
pemberitahuan untuk mengosongkan rumah sebanyak tiga kali tetapi karena
himbauan untuk mengosongkan tersebut tidak di patuhi oleh penghuni rumah maka
di lakukan tindakan pengosongan paksa oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja,"
terangnya sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan terkait tindakan
penertiban dimaksud.
Ia menambahkan, pengosongan rumah dinas tersebut karenanya bukan
merupakan pejabat daerah.
Sebelumnya pada pagi hari, bertempat di Desa Olilit Barat,
Kelurahan Saumlaki dan Desa Sifnana, Kecamatan Tansel juga dilakukan operasi penertiban Pelanggaran
Peraturan Daerah (Perda).
Operasi penertiban di pimpin Kasie Ops Dinas Satuan Polisi
Pamong Praja MTB, Daniel Samponu didampingi Kanit Samapta (Yosep Malayat), anggota
Unit Provoost sebanyak 1 Personil, dan anggota Unit Samapta sebanyak 15
Personil serta anggota Unit Intel sebanyak 1 Personil.
Adapun sasaran operasi penertiban adalah pedagang kaki lima (PKL),
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar.
Temuan dan tindakan di lapangan antara lain pada pasar sayur,
terdapat beberapa penjual yang sudah membuat meja sayur di depan parit/saluran air.
Para penjual kemudian diminta membongkar meja jualan
tersebut dan menempatkannya pada tempat yang sudah di tentukan (belakang
Parit/Saluram Air).
Kemudian, pada lokasi Yamdena Plaza terdapat beberapa PKL yang
berjualan di emperan lokasi tersebut.
Tim langsung mendata dan mengarahkan PKL untuk tidak lagi
berjualan di emperan Yamdena Plaza dan meminta mereka menghadiri pertemuan pada keesokan
harinya di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja MTB untuk mendapat
pengarahan.
Selain itu, pada lokasi Yamdena Plaza tepatnya di deretan
ruko depan toko Tujuh Serangkai terdapat beberapa penjual yang sudah
menempatkan barang dagangannya di atas emperan. Tim membantu pemilik jualan
untuk mengeluarkan barang jualannya dari emperan tersebut.
Pada lokasi Yamdena Plaza, terdapat 2 pelajar yang berada di
luar sekolah tanpa mengantongi surat izin. Keduanya langsung di bawa ke kantor
Dinas Satpol PP Kab.MTB untuk di bina dan diminta membuat surat pernyataan.
Setelah itu mereka di kembalikan ke sekolahnya, SMK Negeri 1
Tansel.
Begitu pula di samping Hotel Incla, terdapat penjual buah
yang menjual dagangannya di bahu jalan, dimana kemudian petugas memindahkan gerobak
jualan lokasi tersebut dan di amankan pada emperan rumah warga.
Sementara, tim tidak mendapati ASN yang melanggar aturan karena di temukan
semuanya membawa surat izin dari SKPD asal.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar