News Ticker

Mulai 1 Januari 2018, UMP Maluku Rp2.222.220

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku yang terbaru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang,
Share it:
Foto ilustrasi UMP 2018
Ambon, Dharapos.com
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku yang terbaru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang,

Sebagaimana Keputusan Gubernur  Nomor 254.a Tahun 2017 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi, pada  2018 nanti UPM Maluku naik menjadi Rp2.222.220,- dari yang sebelumnya Rp1.925.000,-

Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Selain itu, kenaikan UMP ini menggunakan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Abdul Manaf Tuasikal, M.Si, dalam pernyataannya usai acara Sosialisasi UMP dan pelantikan Dewan Pengupahan Daerah Maluku dan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit, di kantor Gubernur, Selasa (7/11).

"Inflasi dalam suatu provinsi yang diambil yang tertinggi di Maluku yaitu Kota Tual sebesar 9,47 persen sehingga mau tidak mau, UMP naik sekitar 15,4 persen dari tahun sebelumnya," urainya.

Dengan begitu, pihaknya meminta para pengusaha untuk berinovasi serta tidak monoton guna percepatan kerja dan produksi.

Selain itu, para pekerja dituntut juga untuk meningkatkan produktivitasnya.

Meski demikian, lanjut Tuasikal, para pengusaha berhak mengajukan keberatan atas penetapan UMP ini dalam waktu 1 bulan ke depan tetapi hal tersebut harus mengacu pada kondisi keuangan perusahaan.

Karena, UMP bukanlah upah maksimum, tapi terendah.

"Bagi perusahaan yang tidak memberlakukan UMP ini akan dikenakan hukuman pidana dengan masa kurungan selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 - 400 Juta," tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. sudah ada SK Gubernur atau Edaran, terkait Kenaikan Upahnya kh seng?? danke

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi