News Ticker

Ombudsman Maluku Harapkan Kerjasama Pers Kawal Pelayanan Publik

Gaung dari eksistensi Ombudsman RI (ORI) melalui perwakilannya di Provinsi Maluku dinilai belum banyak diketahui masyarakat di provinsi berjuluk “Seribu Pulau” ini.
Share it:
Ketua ORI Kantor Perwakilan Maluku, Hasan Salamat, SH saat menyampaikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion mengusung tema “Sinergitas Ombudsman dan Pers di Maluku dalam Pengawasan Pelayanan Publik” bertempat di Hotel City, Kota Ambon, Senin (16/10) 
Ambon, Daharapos.com 
Gaung dari eksistensi Ombudsman RI (ORI) melalui perwakilannya di Provinsi Maluku dinilai belum banyak diketahui masyarakat di provinsi berjuluk “Seribu Pulau” ini.

Padahal keberadaan lembaga yang memiliki kewenangan menangani hal-hal yang berkaitan dengan Maladministrasi dalam pelayanan publik ini telah memasuki tahun kelima sejak resmi berdiri pada 2012 lalu.

Menyikapi itu, ORI Perwakilan Provinsi Maluku kemudian berinisiatif menggelar kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi publik dengan mengundang insan pers dari berbagai media lokal di Kota Ambon.

Ketua ORI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Salamat, SH pada kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Ombudsman dan Pers di Maluku dalam Pengawasan Pelayanan Publik” bertempat di Hotel City, Kota Ambon, Senin (16/10) pun menyampaikan harapannya.

“Kami sangat mengharapkan adanya kerja sama dan sinergitas dari rekan-rekan pers dalam mengawal proses pelayanan publik di daerah ini,” imbuhnya.

Hasan mengakui peran media sangatlah penting apalagi cermin dari kehidupan masyarakat baik di Indonesia bahkan dunia mampu direfleksikan pers sesuai dengan kapasitasnya.

“Dan kami yakin pers di sini juga dapat berperan menyampaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja lembaga Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku kepada publik,” tandasnya.

Termasuk pula diharapkan laporan dari masyarakat selaku pihak yang sering kali menjadi korban dari berbagai indikasi maladministrasi.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan salah satu sektor yang menjadi sorotan pihaknya adalah terkait pelayan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman untuk tahun 2016, pelayan publik di tingkat Provinsi dan 10 Kabupaten/kota minus Kota Ambon sangatlah buruk dan masuk dalam zona merah,” jelasnya.

Salah satu penyebabnya adalah aparatur yang malas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab khususnya yang berhadapan langsung dengan kepentingan masyarakat. Apalagi ditambah kepala daerahnya yang jarang berada di tempat.

“Contohnya di Kabupaten Maluku Tengah pelayanannya sangat buruk seperti di Dinas Catatan Sipil setempat, yang kita pantau aparaturnya sangat malas dalam menjalankan tugas,” beber Hasan seraya menegaskan kondisi serupa juga terjadi di daerah lainnya.

Belum lagi persoalan pada sektor pendidikan, kesehatan maupun pelayanan publik lainnya dengan berbagai modus yang diselipkan mengatasnamakan kebijakan.

Olehnya itu, Hasan menegaskan sangatlah penting membangun sinergitas antara ORI dan pers dalam melakukan berbagai terobosan sebagai upaya untuk meminimalkan terjadinya Maladministrasi.

Ombudsman RI adalah  lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBD (Pasal 1 angka 1 UU 37/2008).

Ombudsman RI memiliki tugas atau wewenang diantaranya,

1. Menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

2. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik;

3. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

4. Membangun jaringan kerja dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Sementara ruang lingkup pelayanan publik menurut UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan Pelayanan administratif.

Sedangkan ruang lingkupnya meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Untuk Kantor ORI Perwakilan Provinsi Maluku beralamat di Jalan Dr. JB. Sitanala, Talake – Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

(dp-16) 
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi