Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Sekda MTB Pieterson Rangkoratat kepada perwakilan warga |
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Rabu (19/4) siang menggelar acara penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat desa Lermatang di kecamatan Tanimbar Selatan dan masyarakat desa Marantutul, Kecamatan Wermaktian bertempat di aula pendopo Bupati setempat.
Kepala Kantor Pertanahan MTB, Marulak Togatorop, SH, MH dalam laporannya menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai DIPA tahun 2017.
Dikatakan, berdasarkan surat kepala kantor wilayah BPN Maluku tanggal 5 Januari 2017 tentang penetapan lokasi PTSL tahun ini maka pihaknya telah menetapkan 9 desa PTSL yakni desa Lermatang di kecamatan Tanimbar Selatan, desa Marantutul, Wermatang dan Batu Putih di kecamatan Wermaktian, serta 5 desa di kecamatan Wertamrian yakni desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, Sangliat Dol dan Amdasa.
Masyarakat pada 9 desa tersebut telah memperoleh penyuluhan dari stafnya dan selanjutnya telah dilakukan pengumpulan data maupun pengukuran terhadap 2.800 bidang lahan yang hendak disertifikatkan.
“Hari ini kami serahkan sertifikat lahan kepada 246 pemilik sertifikat dari desa Marantutul yang diterima oleh perwakilan serta 350 sertifikat bagi perwakilan dari masyarakat Lermatang. Sejalan dengan pemberian sertifikat ini, kami juga memberikan sumbangan anakan nangka dan bibit sayur. Secara pribadi saya serahkan bantuan bibit sayur dan bibit nangka ini guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan untuk penghijauan lingkungan,” katanya.
Dijelaskan pula, bahwa pemberian sertifikat bagi warga yang lain akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena sedang dilakukan tahapan pengumuman dan pengelolahan data fisik maupun yuridis.
Penyerahan sertifikat bersama sumbangan anakan nangka dan bibit sayur oleh Kepala BPN Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan dalam rangka penghijauan lingkungan |
“Karena kepemilikan sertifikat tersebut tidak sekedar terpenuhinya syarat administratif dan bukti formal saja namun lebih dari itu sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Melihat kenyataan tersebut, saya sangat senang bahwa masyarakat sudah mendapatkan haknya berupa sertifikat,” ungkapnya.
Penjabat berharap agar kantor pertanahan bisa menginventarisir masyarakat yang belum mempunyai sertifikat, untuk dipersiapkan sebagai calon dari program PTSL di tahun mendatang dalam upaya percepatan proses pendaftaran tanah, sehingga sengketa pertanahan di wilayah MTB dapat diminimalisir.
Kepada para penerima sertifikat, dirinya berpesan agar sertifikat yang telah diperolah dapat disimpan dan dipergunakan dengan baik untuk modal usaha bagi peningkatan kesejahteraan, menjadi sumber pembiayaan pendidikan anak-anak dan sebagainya.
“Saya yakin bahwa dengan semangat pelayanan yang dimiliki oleh pimpinan serta staf pertanahan dapat memberikan solusi dalam mempercepat pemecahan masalah dibidang pertanahan yang pada gilirannya dapat tercipta suatu iklim investasi dan usaha yang baik didaerah ini”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo dalam sambutannya mengatakan, secara nasional kegiatan legalisasi aset ini merupakan program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla terhadap sertifikasi 5 juta bidang tanah secara nasional yang dilaksanakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang tahun 2017.
Foto bersama usai penyerahan sertifikat |
Disebutkan bahwa program PTSL yang diarahkan ke sejumlah daerah terluar termasuk di MTB merupakan bentuk upaya untuk memperjelas status pulau terluar. Selain itu, wilayah MTB juga masuk dalam kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan sehingga BPN berperan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah khususnya bagi para nelayan.
“Legalisasi aset PTSL di provinsi Maluku tahun 2017 adalah berjumlah 55.800 bidang yang dibiayai oleh APBN adalah 7.000 bidang dimana MTB peroleh 2.800 bidang, sementara kota Ambon itu 50 bidang. Kami telah memperoleh informasi bahwa sisa dari 44.800 bidang ini akan terealisasi dalam waktu dua bulan mendatang, yang dibiayai oleh APBN Perubahan 2017 karena sasaran kami adalah 5 juta bidang tahun ini harus kita penuhi,” kata Walalayo.
Dikesempatan itu, Walalayo meminta dukungan dari selurh elemen masyarakat di MTB untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL tahun 2017 yang akan bertambah itu.
Dia memastikan, dari total jatah 48.800 bidang tanah di Maluku yang akan disertifikatkan dalam waktu dekat, kabupaten MTB akan memperoleh penambahan 8.000 bidang lahan.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar