News Ticker

Pemkab Malra Peringati Hari Otda ke XXI Tahun 2017

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar upacara peringatan Hati Otonomi Daerah (Otda) ke XXI Tahun 2017, Selasa (25/4).
Share it:
Wabup Malra Drs. Yunus Serang, M.Si, saat membaa sambutan Menteri Dalam Negeri RI upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXI Tahun 2017, Selasa (25/4)
Langgur, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXI Tahun 2017, Selasa (25/4).


Berlangsung di pelataran RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, inspektur Upacara dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Malra, Drs. Yunus Serang, M. Si.

Adapun tema yang diusung "Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government”.

Menteri Dalam Negeri dalam amanatnya yang dibacakan Wabup mengungkapkan peringatan hari Otda yang dilaksanakan setiap tahun merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaannya pada masing-masing daerah otonomi.

Dimana setiap Pemerintah harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai, seraya mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan otda.

“Pemerintah daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah, inilah tujuan utama otonomi daerah yang harus menjadi prioritas kebijakan daerah pada setiap pemerintah daerah di Indonesia,”cetusnya.

Peserta upacara dari Satpol PP dan jajajaran ASN Lingkup Pemkab Malra
Menyimak tema hari Otda ke-XXI tahun 2017 adalah “Publik melalui E-Govemment” memuat 4 makna pokok dimana pertama, pelaksanaan otda harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Kedua, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik, harus dikelola  berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic-government, agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang di sediakan pemerintah.

Ketiga, ketepatan pelayanan publik berbasis electronic government membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah dan

Keempat, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis electronic govermment akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik ( atau good local govermance ) dan aparatur pemerintah daerah yang bersih ( atau clean local government ).

Pengguna teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik, telah di atur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, saya berharap, setiap pemerintah daerah senantiasa berinisiatif untuk mengelola pelayanan publik berbasis electronic-govermment dalam penyediaan pelayanan publik, baik pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota,” tandas Mendagri.

Dalam mengelola otonomi daerah, cara-cara konvensional harus di tinggalkan untuk kemudian memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi