News Ticker

Pemkab Malra Gelar Sosialisasi & Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Acara sosialisai dan Bimtek Keuangan Daerah sesuai PP 71 Tahun 2010 resmi di buka oleh Bupati Maluku Tenggara Ir. Andreas Rentanubun di Hotel Vilia Langgur, Selasa ( 18/10).
Share it:
Bupati Malra, Ir. Andreas Rentanubun 
Langgur, Dharapos.com
Acara sosialisai dan Bimtek Keuangan Daerah sesuai PP 71 Tahun 2010 resmi di buka oleh Bupati Maluku Tenggara Ir. Andreas Rentanubun di Hotel Vilia Langgur, Selasa ( 18/10).

Sosialisasi tersebut melibatkan peserta yang merupakan Pejabat Pengelolaan Keuangan, dan seluruh jajaran SKPD dalam lingkup Pemkab Malra.

Turut hadir pula Ketua serta  Anggota DPRD Malra, pimpinan SKPD setempat,  dengan menghadirkan, narasumber dari BPKP Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III APKP Pusat Iskandar Novianto.

Serta, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah ( Perwakilan APKP Pusat ) Sigit Sulistyohadi dan Auditor muda pada Direktorat Pengawasan penyelenggaraan keuangan  daerah wilayah III APKP Pusat Ahmad Rozigin.

Juga narasumber dari BPK, Kepala Sub Auditorat Maluku II BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Lukman Rudianto Lumbantobang dan Ketua Tim di Sub Auditorat Maluku II BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Rentanubun dalam mengawali sambutannya mengatakan Pemkab mengucapkan  terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia hadir dan berkenan menjadi narasumber karena hal ini merupakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Malra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan peƱatausahaan keuangan Daerah.    

“Berlakunya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah berbasis Akrual membawa perubahan besar dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia, yaitu perubahan dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh dalam transaksi keuangan Pemerintah,” urainya.

Sehingga Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya, diakui dicatat serta disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima dan dibayarkan.

Rentanubun menjelaskan perubahan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah telah dilakukan Pemkab Malra dengan ditetapkan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2014, Peraturan Bupati No 16 Tahun 2015, dan tahun 2016.

Terkait itu, Pemkab Malra merencanakan akan merevisi kembali kebijakan  akuntansi serta sistem dari akuntansi untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan dan perbaikan serta penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016.

Rentanubun mengakui bahwa hasil audit BPK – RI atas laporan keuangan Pemerintahannya pada tahun Anggaran 2015 lalu, telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ) sesuai dengan target RPJMD nya.

Hal tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan pem kab malra sudah sangat optimal, karena masih ada kekurangan seperti pengelolaan aset daerah yang belum memadai untuk itu Pemkab Malra telah melakukan kerja sama dengan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang ( KPKLN ) Provinsi Maluku.

Lebih Lanjut, jelas Rentanubun, sosialisasi dan bimtek ini merupakan salah satu bentuk pembinaan aparatur yang dipandang sangatlah penting dalam meyikapi perubahan peraturan di bidang pengelolaan keuangan maupun penatausahaan keuangan.

Dia juga mengharapkan  kepada peserta yang merupakan Pejabat Pengelolaan  Keuangan SKPD untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut dengan baik dan kesungguhan hati.

“Apabila masih ada hal – hal yang belum diketahui jangan segan untuk bertanya,” dorongnya.

(dp-20)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi