News Ticker

Penegak Hukum Didesak Tuntaskan Korupsi Pengadaan di DKP Malra

Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang terjadi di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp654 juta membuat sejumlah pihak kembali angkat bicara.
Share it:
Aktivis muda Tual - Malra, Luther Rahayaan
Langgur, Dharapos.com 
Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang terjadi di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp654 juta membuat sejumlah pihak kembali angkat bicara.

Pasalnya, sejak kasus pengadaan 5 item sarana dan prasarana pengawasan laut tersebut dilaporkan resmi ke pihak penegak hukum, kenyataannya hingga saat ini proses hukumnya jalan di tempat.

Padahal, hingga tahun 2016 ini telah memasuki lebih tiga tahun sejak 2013.

Ke 5 item pengadaan tersebut masing-masing Mesin Johnson, GPS, Senter, Stir Hidrolik dan Handle Morse dan Life Jacket dengan alokasi anggaran senilai Rp 654 juta yang ditangani oleh kontraktor atas nama Dace Fordatkossu.

Diduga kuat, aksi penyelewengan uang negara tersebut ini dilakukan oleh yang bersangkutan bersama Kepala DKP Malra Ny. Lili Letelay.

Kepada Dhara Pos, Senin (1/8) salah satu aktivis muda Tual – Malra, Luther Rahayaan menilai kinerja kontraktor atas nama Dace Fordatkossu sangat buruk .

“Kalau memang yang bersangkutan bekerja sesuai aturan, maka tidak mungkin terjadi masalah dalam pengadaan ini. Tapi karena jelas-jelas misinya ingin mengeruk keuntungan pribadi sehingga akhirnya proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak dan uang negara pun diselewengkan,” nilainya.

Ditegaskan Rahayaan, bahwa sesuai dengan UU RI Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, telah cukup jelas mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kejahatan penyelewengan keuangan negara.

“Sehingga apa yang dilakukan saudara Fordatkossu sudah jelas-jelas melanggar aturan dan haris diproses hukum,” tegas Rahayaan.

Apalagi menurutnya, proyek yang ditangani Fordatkossu ini telah lama terbengkalai.

“Tetapi anehnya, kenapa para penegak hukum seolah-olah berdiam diri bahkan terkesan tutup mata atas masalah ini. Apakah karena penyelewengannya dibawah satu miliar sehingga tidak menjadi perhatian mereka atau karena ada faktor lain dan mereka sendiri yang boleh mengetahuinya,” herannya.

Olehnya itu, Rahayaan mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan untuk tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Karena sudah jelas barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan, bahkan yang paling penting adalah telah terjadi kerugian keuangan negara.

“Saya minta penegak hukum bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini dan tidak lagi berkelit karena masyarakat sudah tidak bisa dibodohi lagi dengan berbagai argumen atau alasan apapun,” desaknya.

Rahayaan kembali mengingatkan jajaran institusi penegak hukum di kedua daerah ini untuk tidak lagi menunda-menunda pengusutan terhadap sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini terkesan dipetieskan.

“Saya menilai terhambatnya persoalan pemberantasan korupsi ini bukan ada pada pihak pelapor dalam hal ini masyarakat, aktivis maupun LSM karena sebagai pelapor kami sangat menggebu-gebu untuk penuntasannya tetapi pihak penegak hukum sendirilah yang menjadi penghambatnya,” cetusnya.

Karena, biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan sudah pasti dilengkapi dengan bukti data lengkap tetapi penegak hukum selalu berkelit bahwa bukti tidak lengkap atau kurang bukti dan sebagainya.

Olehnya itu, mantan Ketua GMKI Tual - Malra ini kembali menegaskan jika pihak penegak hukum tetap mendiamkan kasus ini maupun kasus korupsi lainnya maka pihaknya akan menyampaikan pengaduan resmi ke Kapolri RI, Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan.

(dp-20)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi