News Ticker

Pengadaan Bermasalah di 2011, Penegak Hukum Diminta Periksa Kadistanhut Aru

Sejumlah proyek bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru senilai miliaran rupiah bagi para petani di daerah tersebut ternyata hingga saat ini masih menyisakan masalah.
Share it:
Kadistahut Kabupaten Kepulauan Aru Maya Sarima (foto)
dalam ilustrasi  mesin pengayak kompos 
Dobo, Dharapos.com 
Sejumlah proyek bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru senilai miliaran rupiah bagi para petani di daerah tersebut ternyata hingga saat ini masih menyisakan masalah.

Salah satunya, proyek pengadaan Alat Pengoyak Kompos dan Alat Pengolah Pupuk Organik di Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 1.480.105.000,- Karena ternyata, proyek yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) No.522.21./420/SPK/DISTANHUT-ARU/DAK/2011 tanggal 16 Agustus 2011  untuk CV. G dalam Pengadaan Alat Pengoyak Kompos.

Kemudian SPMK No.522.21./421/SPK/DISTANHUT-ARU/DAK/2011 tanggal 16 Agustus 2011 untuk CV. AM.

Masing-masing pengadaan dianggarkan senilai Rp 583.385.000,-  Alat Pengoyak Kompos dan Rp 896.720.000,-. untuk Alat Pengolah Pupuk Organik.

Sementara jangka waktu pekerjaan untuk kedua proyek dimaksud adalah sama, yakni selama 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 15 Oktober 2011.

Namun, hingga kini tidak diketahui progres pekerjaannya sementara kedua proyek pengadaan tersebut telah dibayar lunas. Sehingga potensi kerugian negara yang terjadi dalam proyek ini Rp 1.480.105.000,- Plt. Kepala Distanhut Kepulauan Aru, Maya Sarima diduga kuat mengetahui jelas informasi terkait proyek dimaksud.

Pasalnya, saat itu posisi Kepala Dinas masih di jabat Dominggus Limahelu yang telah meninggal dunia sementara yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu Kabag di Distanhut Kepulauan Aru.

Kepada Dhara Pos, salah satu sumber tepercaya media ini di Distanhut Aru membenarkan informasi terkait proyek pengadaan Alat Pengoyak Kompos dan Alat Pengolah Pupuk Organik.

Sumber yang meminta namanya tidak dimuat, saat dikonfirmasi mengaku jika proyek tersebut hingga saat ini keberadaannya tak pernah jelas.

“Jadi saya kira untuk jelasnya, silahkan konfirmasi langsung dengan ibu Kadis karena beliau yang lebih tahu semuanya tentang proyek itu,” elaknya.

Meski demikian, sumber pada kesempatan tersebut mengakui jika sebenarnya banyak program bantuan melalui Distanhut Aru bagi masyarakat petani di daerah ini selain proyek pengadaan Alat Pengoyak Kompos dan Alat Pengolah Pupuk Organik tadi.

Diantaranya bantuan hewan ternak seperti ayam, sapi dan kambing.

Namun ternyata bantuan-bantuan itu diperuntukkan bukan kepada mereka yang punya keahlian dalam beternak tetapi hanya kepada orang-orang terdekat oknum-oknum pegawai di Distanhut Aru sendiri.

Belum lagi, bantuan pertanian yakni bibit padi, jagung, kedelai, kelapa hibrida dan bantuan lainnya yang juga diberikan kepada orang-orang yang sebetulnya bukan petani tetapi nelayan yang juga keluarga dekat oknum-oknum di instansi ini.

“Begitulah sifat buruk oknum-oknum di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kepulauan Aru,” kembali bebernya.
Sumber juga mengaku, bahkan sejak tahun 2010 -2014,  banyak sekali bantuan yang diberikan Pemerintah kepada para petani di Aru dengan nilai miliaran rupiah.

Namun, faktanya nasib bantuan-bantuan tadi hanya untuk memperkaya oknum-oknum tertentu di dinas tersebut. Sumber mencontohkan, dana PUAP, bantuan alat pembajak sawah, pembibitan, maupun bantuan lainnya.

“Semuanya salah sasaran dan pada akhirnya para petani di Aru hanya duduk jadi penonton, sementara keluarga oknum di dinas tersebut terus menikmati bantuan yang  disalurkan pemerintah untuk kepentingan para petani di Aru,” ungkapnya.

Oknum-oknum yang punya tupoksi di dinas tersebut, jelas sumber, beralasan orang-orang Aru tidak punya kemampuan di bidang peternakan dan pertanian sementara Distanhut Aru  hanya memiliki satu tenaga penyuluh yang tidak bisa memberikan pelatihan khusus di bidang-bidang tadi.

“Cuma anehnya setiap tahun berjalan, mereka terus merancang berbagai program yang diusulkan atas nama kepentingan masyarakat Aru. Setelah usulan mereka diterima dan mendapat bantuan, merekapun lalu melobi siapa yang harus dapat,” jelasnya.

Ironisnya lagi, para petani dan peternak yang sudah memasukan proposal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2016 ini tidak bisa menerima bantuan tersebut karena ada oknum-oknum anggota DPRD sudah membekapnya.

Belum lagi, sang Kadis ibarat kerbau dicocok hidung, sehingga apa yang disampaikan oknum-oknum Dewan diturutinya tanpa mempertimbangkan kepentingan para petani  yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Selain itu sumber memberkan kalau beberapa Balai Peternakan dan Pertanian yang dibangun dengan menghabiskan anggaran miliaran rupiah kini hanya menjadi rumah hantu.

“Sedangkan pimpinan dan pegawai terus menerima dana perawatan dan honornya. Ini kan namanya sebuah pembodohan terhadap rakyat Aru, “ sesalnya.

Atas fakta itu, sumber pun mendesak pihak penegak hukum segera mengusut tuntas berbagai penyelewengan dana yang terjadi di instansi ini.

Terkait proyek dimaksud, kru Dhara Pos yang telah berupaya mengonfirmasi Kepala Distanhut Aru namun berulang kali tak berhasil diperoleh keterangan.

Pasalnya, yang bersangkutan ketika disinggung soal proyek dimaksud selalu bungkam bahkan mengambil sikap menghindar dari wartawan.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Dhara Pos, pelaksanaan proyek Pengadaan Alat
Pengoyak Kompos dan Alat Pengolah Pupuk Organik pada Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak sesuai ketentuan.

Sebagaimana tertera dalam laporan BPK Perwakilan Maluku, pada Tahun Anggaran 2011,  Distanhut Kepulauan Aru melakukan pengadaan Alat Pengoyak Kompos dan pengadaan  Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) Chopper Skala Kecil berdasarkan Surat  Perjanjian Mulai Kerja No.522.21./420/SPK/DISTANHUT-ARU/DAK/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dan No.522.21./421/SPK/DISTANHUT-ARU/DAK/2011 tanggal 16 Agustus 2011 masing- masing senilai Rp583.385.000,00 dan Rp896.720.000,00.

Jangka waktu pekerjaan untuk kedua pekerjaan tersebut adalah sama, yakni selama 60 hari hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 15 Oktober 2011.

Dari pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut terungkap sejumlah fakta diantaranya proses lelang dalam pengadaan Alat Pengoyak Kompos CV G sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi begitu pula CV AM dalam proyek pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik.

Selain itu, SPMK diterbitkan mendahului Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) serta spesifikasi mesin penggerak tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.

Indikasi kerugian daerah dalam kasus ini sebesar Rp1.480.105.000,00 atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, belum berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi