News Ticker

Penanganan Korupsi di Aru, Kajari Dobo Akui Terkendala Biaya Operasional

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Rahmat Supriady SH, MH, mengakui jika pihaknya dalam menangani sejumlah kasus korupsi kini diperhadapkan pada masalah terkait biaya operasional.
Share it:
Rahmat Supriady, SH, MH
Dobo, Dharapos.com
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Rahmat Supriady SH, MH, mengakui jika pihaknya dalam menangani sejumlah kasus korupsi kini diperhadapkan pada masalah terkait biaya operasional.

“Untuk pembuktian kasus sebenarnya tidak ada masalah. Cuma yang jadi persoalan kami sekarang adalah terkait biaya operasional yang harus dikeluarkan Kejaksaan untuk membiayai para saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon,” terangnya di Dobo, pekan kemarin.

Supriady mencontohkan kasus dugaan korupsi PNPM Aru yang kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor di Ambon.

Kamis (24/3), Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon secara resmi mengadili tiga terdakwa koruprsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp 8 miliar lebih yakni Sahabudin Belsigaway, Amanous Ohoiwutun dan Yosias Parrinussa.

Diakui Supriady, pihaknya mengalami kendala dalam pemeriksaan saksi karena oleh Majelis Hakim para saksi tersebut harus di hadirkan guna memberikan keterangan saat persidangan.

“Kendalanya ya kita terbeban dengan biaya. Apalagi dari Kejaksaan sendiri tidak bisa mengajukan sampel sehingga hanya beberapa orang saksi saja yang bisa dihadirkan dalam persidangan,”  akuinya.

Hal tersebut tidak bisa di lakukan berdasarkan perhitungan BPKP sehingga semua saksi dari beberapa desa harus dihadirkan guna memberikan keterangan.

Meski demikian, Supriady menegaskan bahwa terkait masalah pembuktian kasus, pihak Kejaksaan sendiri tidak ada masalah.

“Jadi yang menjadi kendala sekarang adalah beban biaya operasional pemeriksaan para saksi dalam kasus ini yang harus dihadirkan seluruhnya guna membuktikan berapa kerugian yang di alaminya,” urainya.

Olehnya itu, berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya akan mencoba dalam penanganan kasus-kasus korupsi seperti ini tidak perlu banyak saksi yang harus di hadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, 3 terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp8 miliar lebih masing-masing Sahabudin Belsigaway, Amanous Ohoiwutun dan Yosias Parrinussa resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (24/3).

Ketua majelis hakim Tipikor, Aviantara didampingi Alex Pasaribu dan Edy Sebjengkaria, membuka persidangan di Ambon, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan tim JPU Kejaksaan Negeri Dobo, Ajid Latuconsina dan Ekaputra.

JPU menyatakan, pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana Infrastruktur dasar pada 23 desa di kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.

Infrastruktur dasar yang harus dibangun diantaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.

Namun berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Para terdakwa juga bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 168/PMK.07/2009 tentang pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

Peraturan Menkeu ini menyatakan, dana usaha bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.

DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai rencana selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

"Apabila dalam jangka waktu yang diatur dalam pasal 2 Permenkeu ini belum dimanfaatkan, maka dana tersebut harusnya disetor ke rekening kas umum negara," kata jaksa.

Namun kenyataannya para terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

(dp-31)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi