News Ticker

Kasus Trafficking di Dobo, Germo Ani Akui Pekerjakan Anak Bawah Umur

Germo Ani, salah satu pengelola rumah karaoke yang berada di kompleks lokalisasi Kampung Jawa, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mengakui jika dirinya telah mempekerjakan anak di bawah umur.
Share it:
Ilustrasi perdagangan manusia
Dobo, Dharapos.com
Germo Ani, salah satu pengelola rumah karaoke yang berada di kompleks lokalisasi Kampung Jawa, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mengakui jika dirinya telah mempekerjakan anak di bawah umur.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan Dhara Pos pada edisi sebelumnya.

“Memang ditempat saya ada dua orang gadis yang saya terima sebagai ladies dari Dewi yang membawanya dari Jawa. Keduanya memang usianya masih di bawah umur,” ungkapnya saat ditemui di lokalisasi Kampung Jawa, pekan kemarin.

Meski demikian, diakui Ani, pihaknya hanya menerima saja dari Dewi walaupun usia keduanya di bawah umur sehingga dirinya hanya mempekerjakan keduanya sebatas menemani para tamu lelaki saat minum atau nyanyi karaoke, dan tidak lebih dari itu.

Bahkan ia pun membeberkan, kalau Ilham, manajer di tempat usahanya tersebut sempat memergoki salah satu dari keduanya menemani tamu tidur di kamar. Setelah kepergok, Ilham kemudian mengeluarkan secara paksa sang tamu lelaki dan ladiesnya dari kamar tersebut dan menegur anak buahnya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Akibat, kejadian tersebut, Germo Ani sempat hendak memulangkan keduanya ke pulau Jawa namun keburu tertangkap Polisi.

“Akhirnya saya harus berurusan dengan polisi dan Dewi juga ada. Cuma Dewi yang kemudian mengaturnya dengan Polisi. Akhirnya yang satunya tetap dipulangkan ke Jawa sementara yang satu lagi sama Dewi diserahkan kembali ke kami. Dan anaknya ada sekarang bersama dengan kami,”  bebernya.

Ladies tersebut hanya sebatas menemani tamu minum atau menyanyi karaoke. Dan, manajer  pun tetap mengawasi secara ketat agar tidak terulang lagi seperti kejadian sebelumnya.

Sementara itu, manajer Ilham, mengaku kalau Dewi yang dipercayakan untuk mendatangkan pekerja wanita ke tempat hiburan milik majikannya tersebut telah mengeruk keuntungan yang sangat besar dari Germo Ani.

“Sebenarnya Ibu Ani banyak rugi selama berurusan dengan si Dewi itu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, salah satu tokoh Pemuda Aru di Ambon, Rein Persulessy mengaku heran dengan cara kerja Polisi dalam menanggapi persoalan ini.

“Masa sudah jelas-jelas terjadi perdagangan anak, tapi polisi bukannya mengusut tuntas hingga memproses hukum kasus tersebut malah sebaliknya membiarkan kejahatan tetap berlangsung, aneh bin ajaib,” herannya kepada Dhara Pos saat dimintai tanggapannya, Senin (14/3).
  
Ia pun mempertanyakan, ada apa dibalik semua ini sampai-sampai semuanya terkesan biasa saja alias terkesan tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Sepertinya tidak ada pelanggaran hukum, atau mungkin karena tidak ada yang melapor atau mungkin saja karena tidak ada masyarakat yang tahu sampai-sampai cukup diselesaikan dengan damai-damai saja,” kecamnya.

Parahnya lagi, kasus ini bukan untuk pertama kalinya terjadi tapi sudah ketiga kalinya kasus ini terjadi, sebut saja kasus Komariah, kasus Paradise milik bos Chong, dan kasus Germo Ani ini, sehingga kinerja kepolisian patut  dievaluasi.

“Perlu ada evaluasi terhadap kinerja polisi dalam penanganan kasus-kasus ini agar publik tidak menilai Aru sebagai gudangnya human traficking,” kesalnya

Atas fakta ini, ia mendesak Kapolres Kepulauan Aru AKBP Harold J Huwae, untuk mengusut tuntas masalah ini dengan memanggil para bawahannya yang diduga terlibat dalam penanganan persoalan ini.

Kapolres Aru harus segera turun tangan dan tidak boleh mendiamkan masalah ini karena cara-cara seperti ini akan merusak institusi Kepolisian di negeri berjuluk “Bumi Jargaria” bahkan nama baik Kapolres pun bakal tercoreng.

“Saya kira Bapak Kapolres harus bertindak tegas karena nama baik beliau dipertaruhkan. Apalagi ini berhubungan dengan kejahatan perdagangan manusia atau Human Trafficking yang jelas-jelas terjadi di depan mata kita,” desaknya.

Pada pemberitaan sebelumnya, salah satu tempat hiburan yang berada di tengah kompleks lokalisasi Kampung Jawa, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, disinyalir mempekerjakan anak di bawah  umur.
Tepatnya di rumah karaoke  milik Germo Ani yang lokasinya tepat di lorong II pada areal lokalisasi tersebut.

Yang bersangkutan diduga kuat  terlibat dalam  kasus Human Trafficking  (penjualan anak)  di bawah umur.

Kepada Dhara Pos, salah sumber  terpercaya media ini yang enggan  namanya di muat mengungkapkan bahwa secara jelas Germo Ani telah mempekerjakan  anak di bawah umur.

“Saya sendiri melihat langsung dari raut wajah beberapa anak gadis yang melayani para  lelaki hidung belang di tempat karaoke tersebut menunjukkan keluguan  dan sebenarnya masih punya harapan untuk meraih  masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sumber mengaku menyesalkan sikap dan cara sang germo  yang hanya memikirkan bagaimana caranya mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memperdaya anak gadis yang masih di bawah umur yang masih di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK ,” tegasnya.

Olehnya itu, sumber mendesak aparat Kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Aru  untuk segera menelusuri identitas beberapa gadis PSK yang saat ini dipekerjakan germo Ani.

“Dan jika terbukti  betul bahwa mereka masih di bawah umur, maka Germo Ani harus segera diproses hukum karena kejahatan perdagangan anak,” desaknya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, belum lama ini polisi diketahui berhasil menggagalkan upaya pemulangan beberapa PSK ke tempat asalnya di pulau Jawa.

Upaya pemulangan tersebut kabarnya dilakukan oleh Germo Ani terhadap beberapa pekerjanya yang diduga masih di bawah umur.

Dan sempat dilakukan pengamanan oleh polisi guna dimintai keterangan. Namun anehnya, para pekerja tersebut akhirnya dilepas kembali.

Hingga saat ini, belum diperoleh informasi terkait alasan apa yang mendasari tindakan yang dilakukan polisi
tersebut.

(dp-31)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi