News Ticker

Aktivis Nilai Jaksa keliru Tetapkan Tersangka Korupsi Lauk Pauk

Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan (AMCK) Kota Tual yang didukung penuh oleh beberapa OKP dan juga KNPI Kabupaten Malra kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Senin (10/8).
Share it:
Puluhan aktivis dan OKP sementara menyampaikan
pernyataan sikap terkait dengan penetapan status
tersangka Ny. Adel Ohoiwutun didepan
Kantor Kejaksaan Negeri Tual
Tual , Dharapos.com 
Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan (AMCK) Kota Tual yang didukung penuh oleh beberapa OKP dan juga KNPI Kabupaten Malra kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Senin (10/8).

Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Tual menarik kembali penetapan status tersangka terhadap Ny. Adel Ohoiwutun.

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua AMCK Rahmat Roroa yang bersama puluhan aktivis lainnya sempat terlibat perdebatan seru dengan Kepala Kejari Tual, Bambang, SH yang didampingi Kasie Pidsus Theis Rahanra, SH, MH di aula Kejari Tual sekitar pukul 16.00 WIT.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Tual harus menetapkan kembali Ibu Adel Ohoiwutun jadi saksi karena yang menerima uang itu adalah 20 anggota DPRD,” cetusnya .

Karena, sebelumnya Kejari Tual telah menetapkan 20 anggota DPRD menjadi tersangka bukan Ny. Adel Ohoiwutun.

“Tapi ini yang terjadi malah sebaliknya ibu Adel yang dijadikan tersangka sementara 20 anggota tidak,” kecamnya.

Atas fakta ini, Roroa mengingatkan pihak Kejari Tual untuk belajar banyak tentang Undang-undang agar saat melakukan penyelidikan terhadap siapa pun, tidak keliru atau lalai dalam membuat keputusan.

Hal senada juga disampaikan Ketua KNPI Maluku Tenggara, Jimmy Renyut pada kesempatan tersebut.

“Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Tual menarik kembali penetapan tersangka terhadap Ibu Adel Ohoiwutun dan kembali menetapkan yang berangkutan sebagai saksi karena yang menerima uang itu bukan Ibu Adel tetapi 20 anggota DPRD,” tegasnya.

Renyut juga mendesak pihak Kejari Tual memanggil Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah dan juga perangkat lainnya yang berkepentingan dalam kasus ini untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan persoalan pencairan uang lauk pauk tersebut.

Ia juga menilai Kejaksaan sangat lamban dalam penyelidikan masalah ini.

“Kami minta agar terkait dengan masalah keuangan lauk pauk ini, jaksa kembali melakukan penyelidikan dengan lebih teliti lagi sehingga penanganan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” himbaunya.

Menanggapi kedatangan para aktivis, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang, SH yang didampingi Kasi Pidsus Theis Rahanra, SH, MH menyampaikan apresiasinya atas tuntutan yang disampaikan AMCK dan sejumlah OKP serta para aktivis atas pernyataan sikapnya.
Seorang Siswa SMAN I Tual terlihat turut
berorasi di depan Kantor Kejari Tual
 

Namun demikian, Kajari maupun Kasie Pidsus tetap tegas pada putusan semula bahwa Ny. Adel Ohiwutun tetap statusnya sebagai tersangka.

“Jadi proses Ibu Adel Ohoiwutun sebagai tersangka tetap berjalan dan bukan saja Ibu Adel yang menjadi tersangka dan kami sudah menetapkan dua tersangka termasuk Ibu Muna Kabalmai,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Dhara Pos di lapangan, diketahui salah satu siswa SMA Negeri I Kota Tual dengan berpakaian semi seragam juga turut serta berorasi di depan kantor Kejari Tual.

Anehnya, para guru maupun kepala sekolah tidak memberikan teguran pada siswa tersebut padahal aturannya siswa di bawah umur tidak diizinkan untuk melakukan orasi apalagi masih berstatus pelajar.

Atas fakta ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Tual diminta untuk memanggil Kepala Sekolah siswa tersebut untuk diberikan teguran agar di kemudian hari tidak terulang lagi.

(dp-20)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi