News Ticker

Ciptakan Kerukunan Umat Beragama, Kemenag MTB Gelar Seminar Sehari

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menggelar seminar sehari tentang Kerukunan Umat Beragama yang dihadiri oleh seluruh pemuka Agama dan tokoh pemuda lintas agama di Kabupaten tersebut seperti dari pemuka Gereja Protestan Maluku, pemuka Gereja Katolik, Pemuka Islam, pemuka Gereja bethel Indonesia, Pemuka GPDI Saumlaki, pemuka GSJA, pemuka GKPII, pemuka Jalan Suci, pemuka GBI Milos, pemuka Budha dan pemuka Hindu serta tokoh pemuda dan Ormas seperti AMGPM, Pemuda Katolik dan PMKRI.
Share it:
Para narasumber yang hadir dalam seminar sehari
yang diselenggarakan Kantor Kemenag MTB
Saumlaki, Dharapos.com
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menggelar seminar sehari tentang Kerukunan Umat Beragama yang dihadiri oleh seluruh pemuka Agama dan tokoh pemuda lintas agama di Kabupaten tersebut seperti dari pemuka Gereja Protestan Maluku, pemuka Gereja Katolik, Pemuka Islam, pemuka Gereja bethel Indonesia, Pemuka GPDI Saumlaki, pemuka GSJA, pemuka GKPII, pemuka Jalan Suci, pemuka GBI Milos, pemuka Budha dan pemuka Hindu serta tokoh pemuda dan Ormas seperti AMGPM, Pemuda Katolik dan PMKRI.

Dialog lintas pemuka agama tersebut diawali dengan seminar dengan para narasumber yakni Bupati MTB Drs. Bitzael S. Temmar, Kepala Kemenag MTB Drs. B. Fenyapwain, Kapolres MTB yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres MTB, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) – Pdt. Max Syauta,S.Th.

Seminar dan dialog yang dipandu oleh Aloysius P. Rumwarin,S.Fil - Kepala Urusan Agama Katolik pada Kantor Kemenag MTB tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah pikiran yang dirumuskan dalam rekomendasi.

Pelaksanaan seminar dan dialog tersebut bertolak dari kondisi riil kerukunan umat beragama di Kabupaten MTB yang memberi gambaran bahwa ada kerukunan, kedamaian, harmoni dalam kehidupan bersama, terciptanya komunikasi yang baik antar pimpinan umat beragama, masyarakat dan umat beragama.

Selain itu juga,  relasi sosial, ekonomi senantiasa dibangun demi kepentingan dan kebutuhan bersama;
kerukunan muda tercipta dalam komunitas umat beragama yang homogen dalam lingkup Desa atau Kampung (kecuali di Ibu kota Kabupaten MTB yang semakin heterogen, baik suku, agama dan budaya); peran tokoh agama, pemerintah, tokoh adat yang sangat kuat;  peran kearifan local, yakni  Pela, Duan-Lolat, Kalwedo Kidabela bermotif cinta kasih, rasa senasib sepenanggungan, nilai kebersamaan, melewati batas-batas etnis, sosial dan agama; serta Pemkab MTB dan FKUB menjadi mediator dialog dan komunikasi antar umat beragama, secara bersama bertanggungjawab atas penyelesaian keagamaan yang terjadi.

Para narasumber dalam seminar tersebut membeberkan sejumlah issue dan permasalahan kepada para peserta yang perlu diwaspadai yakni Kerukunan belum final, senantiasa dinamis dan kompleks seiring dengan dinamika kehidupan. Permasalahan yang menjadi tantangan dan perlu diwaspadai antara lain; Pendirian Rumah Ibadah, Penyiaran Agama dan Penodaan Agama; selain itu adanya Expresi keagamaan yang keluar dari arus pemahaman seperti : Radikalisme yakni sikap Fanatis, menganggap diluar dirinya salah.

Expresi keagamaan selanjutnya yakni Liberalis, yakni menghargai kerukunan dan multikultur yang berlebihan  dan akhirnya terjerumus pada sikap yang menganggap bahwa agama tidak ada rusunnya dengan dunia atau Negara, sehingga yang perlu diwaspadai adalah rusaknya nilai-nilai ajaran agama, kesucian dan kemurnian agama itu sendiri.

Dengan sejumlah peluang yang ada seprti:  Secara universal semua agama ingin agar penganutnya hidup aman, damai, sejahtera lahir dan batin; Kearifan lokal yang ada harus dihayati demi kebersamaan dan kerukunan; Dampak positif globalisasi informasi dan ekonomi; Wawasan kebineka Tunggal Ikaan, masyarakat semakin meningkat; Keterbukaan untuk mengetahui dan memahami serta kemudahan untuk mendapat informasi dan pengetahuan tentang agamnya dan agama lain; dan Peran serta Pemerintah, Lembaga keagamaan sebagai alat control kebebasan beragama: maka sejumlah tantangan yang selalu menggerogoti kerukunan umat beragama seperti: Klaim kebenaran, bersikap eklusif, inklisif, berpikir sempit yang mengganggu pihak lain sebagai ancaman; Praktek penyiaran agama yang menyimpang;

Kesenjangan social yang sering memicu konflik; Kerukunan dianggap semu, basa-basi belaka;  Dampak negativ arus globalisasi informasi dan komunikasi; serta Komunitas umat beragama yang homogeny dan tertutup bagi yang lain dapat teratasi.

Untuk itu, peserta seminar dan dialog antar umat beragama berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi dimana untuk Pemda MTB, peserta merekomendasikan untuk Membentuk Satgas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pendirian rumah ibadah dan aktifitas penyiaran agama; Melakukan revisi struktur Pengurus FKUB MTB;  Pemberian IMB rumah ibadah, perlu memperhatikan Rekomendasi pertimbangan dari Kantor Kemenag MTB dan FKUB.

Hal ini didasarkan   pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8
Tahun 2006, Bab IV pasal 13, 14, 15, 16 dan 17; dan Pemkab MTB perlu mengalokasikan anggaran setiap tahun dalam APBD untuk membiayai kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh FKUB.

Kepada Kantor Kemenag MTB, peserta meminta untuk Membentuk Satgas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pendirian rumah ibadah dan aktifitas penyiaran agama; Melakukan revisi struktur Pengurus FKUB MTB; Pemberian rekomendasi pertimbangan bagi pembangunan rumah ibadah perlu didasarkan pada hasil verifikasi data yang diajukan oleh pimpinan umat beragama dan panitia pembangunan rumah ibadah dimaksud; Mengalokasikan anggaran pada DIPA setiap tahun untuk membiayai kegiatan pembinaan yang dilakukan FKUB; Melakukan proses pengusulan perubahan Struktur Kantor Kemenag MTB kepada Menteri Agama guna mengakomodir Penyelenggara Hindu dan Buddah; Melakukan koordinasi dengan Pemkab MTB dan Pimpinan Umat Beragama dalam rangka membentuk Panitia Bersama hari-hari Besar Keagamaan Tingkat MTB.

Kepada Kepolisian Resort MTB, peserta mendesak untuk Penyelesain persoalan keagamaan perlu dilakukan dengan mengikuti tahapan mediasi yang dilakukan oleh Kantor Kemenag dan FKUB dan jika tidak dapat diselesaikan barulah diproses lanjut ke kepolisian dengan didasarkan pada tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan; Melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan umat beragama dalam rangka menghindari tindakan kekerasan yang dilakukan terkait persoalan keagamaan; dan Mencegah masuknya radikalisme di Kabupaten MTB.

FKUB MTB direkomendasikan untuk Melakukan revisi struktur Pengurus FKUB MTB; Pemberian rekomendasi pertimbangan bagi pembangunan rumah ibadah perlu didasarkan pada hasil verifikasi data yang diajukan oleh pimpinan umat beragama dan panitia pembangunan rumah ibadah dimaksud; Melakukan pemantauan terhadap perkembangan kerukunan umat beragama di Kabupaten MTB secara rutin; dan Melakukan pendataan terhadap organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten MTB;

Sementara untuk Pimpinan Umat Beragama se-Kabupaten MTB, peserta merekomendasikan untuk: Membangun hubungan kerjasama antar umat beragama dalam rangka membangun dan memlihara kerukunan umat beragama di Kabupaten MTB; dan Membangun koordinasi dengan Pemkab MTB, Kantor Kemenag dan Polres MTB, jika ada persoalan keagamaan.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi