News Ticker

Langgar Aturan Walikota Jayapura, 5 Toko Penjual Miras Di Pol PP Line

Akibat melanggar Peraturan Walikota, lima toko penjual miras di kota Jayapura akhirnya di segel bahkan langsung dipasang garis Pol PP (Pol PP line-red).
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Akibat melanggar Peraturan Walikota, lima toko penjual miras di kota Jayapura akhirnya di segel bahkan langsung dipasang garis Pol PP (Pol PP line-red).

Dr. Benhur Tomi Mano, MM

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran bukan untuk kepentingan Pemerintah atau kepentingan pribadi Walikota, akan tetapi sebagai bentuk kepedulian Pemkot menghargai umat Muslim di kota Jayapura yang sementara menjalankan ibadah Puasa.

Padahal, sebelumnya Surat Edaran (SE) Walikota telah disampaikan ke semua toko-toko penjual miras, panti-panti pijat dan bar-bar yang ada di kota Jayapura terkait pembatasan aktivitas di bulan suci Ramadhan.

Walikota Dr. Benhur Tomi Mano, MM, Senin (29/6), saat memberikan keterangan pers di Restoran B-One mengungkapkan Pemkot telah memberikan SE yang dikeluarkan oleh Walikota terkait izin pembatasan penjualan miras.

“Walikota telah mengeluarkan instruksi pembatasan jam penjualan serta pembatasan jam-jam beroperasi pada panti pijat dan bar yang ada. Apabila belum menerima, maka itu merupakan kesalahan Pemerintah,” ungkapnya.

Jika seandainya mereka belum menerima SE Pemkot, lanjut Walikota, itu juga bukan menjadi satu alasan bagi para pelaku usaha dimaksud untuk tetap menjalankan usahanya karena setiap tahun di bulan suci Ramadhan Pemkot selalu mengeluarkan surat Instruksi.

“Kembali saya tegaskan bahwa apabila surat edaran tersebut tidak indahkan maka sanksi yang sudah menjadi kejelasan pada isi surat tersebut adalah SIUP dan SITU akan dicabut,” ancamnya.

Walikota juga telah menginstruksikan apabila ada toko yang kedapatan menjual miras, maka barang bukti yang disita langsung dimusnahkan di depan toko dan tidak di bawah ke kantor dan ketegasan ini harus dilakukan di depan pemilik barang.

“Karena itu, saya menghimbau agar para penjual miras taat pada aturan yang sudah diedarkan, apalagi terhadap toko-toko besar yang ada di kota Jayapura,” kembali tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Pol PP Kota, Dominggus Rumaropen menuturkan kegiatan yang dilakukan Satpol PP kota telah memasuki hari ke tiga patroli pengawasan dan pengendalian di kota Jayapura dalam memberikan pelayanan kenyamanan bagi umat Muaslim yang menjalankan ibadah Puasa.

“Kota Jayapura harus damai dan hal itu jelas-jelas merupakan Instruksi Walikota yang tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan pembatasan jam-jam penjualan minuman keras maupun operasi tempat-tempat hiburan malam,” tuturnya.

Terkait itu, maka Satpol PP kota sebagai penegak Perda sekaligus mengawal Instruksi yang dikeluarkan Walikota telah melakukan pemantauan.

Rumaropen membeberkan, pada hari pertama dan kedua operasi, dua toko di pusat kota yakni toko Tiga, dan Mirama telah di Pol PP Line begitu pula tiga toko lainnya di wilayah Entrop yakni toko Virgo, A Young dan Dinar serta satu toko di wilayah Heram.

Rumaropen menghimbau kepada seluruh pengusaha penjual Miras, Bar dan panti pijat untuk menghormati Instruksi Walikota, karena hal ini adalah untuk menghargai umat Muslim yang menjalankan ibadah Puasa.

Pemasangan Pol PP line oleh petugas pada salah
satu toko yang kedapatan menjual miras
Pantauan Dharapos.com, saat pemasangan Pol PP - Line oleh anggota Satpol PP kota yang di back-up oleh dua anggota Polresta bersenjata lengkap tidak nampak adanya perlawanan dari para pemilik toko. Mereka hanya pasrah, karena terbukti melanggar instruksi Walikota.

Para pengusaha miras ini juga diwajibkan melakukan klarifikasi ke kantor Satpol PP Kota agar aktivitas mereka dapat berjalan lagi namun tetap mengikuti jam-jam sesuai Instruksi Walikota.
Salah satu pengusaha miras yang di temui Dharapos.com di kantor Satpol PP mengakui dirinya memang telah melanggar.

“Habis mau bagaimana lagi karena yang dijual bukan saja Miras akan tetapi juga barang campuran lain juga turut dijual sehingga saat dilakukan razia oleh Satpol PP, saya tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti apa yang sudah menjadi aturan,” akui sang pedagang yang enggan namanya dimuat.

(dp-25)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi