News Ticker

Pemda dan Kejati Maluku Teken MoU Bidang Perdata

Pemerintah Daerah Maluku telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku bidang perdata tata usaha negara.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Maluku telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku bidang perdata tata usaha negara.

Acara penandatanganan MoU
Penandatangan MoU tersebut dihadiri langsung Gubenrur Maluku Ir. Said Assagaff dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumbeno, Jumat (22/5).

Melakukan upaya reformasi dan sistem penegakan hukum yang bebas, bermartabat dan terpercaya merupakan kebanggaan dari Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden dalam agenda Nawa Cita.

“Dimana reformasi penegakan hukum tidak serta-merta dinilai dari norma-norma hukum, serta membangun budaya hukum, tetapi dinilai dari penegakan hukum yang berdasarkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat,“ ungkap Gubernur dalam arahannya sebelum teken MoU.

Dijelaskan, dalam konteks penyelenggaraan Pemerintah, pihaknya menjumpai berbagai permasalahan dan sengketa hukum yang menyangkut aparatur negara. Dan terkadang berujung pada penyelesaian yang justru berdampak negatif.

Selain itu, kelemahan dalam penyelenggaraan Pemerintah telah berada pada level yang sangat serius, perdata, pidana, PTUN perlu mendapat atensi yang serius demi menjaga konsistensi serta efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, penandatanganan MoU yang dilakukan merupakan sebuah langkah terobosan demi menjaga keseimbangan antara Pemda dan Kejaksaan tinggi Maluku untuk menumbuhi rasa keadilan bagi semua pihak tanpa kecuali.

“Untuk itu kepada aparatur negara yang berada di lingkup Pemda Maluku dapat menjadikan MoU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memenuhi pemerintahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandas Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kejati Maluku Chuck Suryosumbeno, mengatakan penandatanganan MoU merupakan momentum yang diharapkan menjadi starting point untuk penguatan SKPD lingkup Pemda Maluku.

Penandatangan MoU ini juga sejalan dengan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di empat Kabupaten di Maluku pada Desember 2015 mendatang, dengan harapan Pilkada serentak berjalan dengan lancar dan sukses sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Lanjutnya, bicara Pilkada tentunya berbicara tentang anggaran, baik itu anggaran pelaksanaan yang diberikan melalui APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan APBN dari pemerintah pusat. Selain itu ada biaya-biaya politik lainnya, yang biasanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyukseskannya sebagai kepala daerah.

Untuk itu, KPU sebagai pihak penyelenggara diharapkan dapat menjalin sinergitas dengan Pemda dan Kejaksaan khususnya dalam persoalan anggaran.

“Karena selama ini komunikasi bisa terjawab sebelum tindak pidana terjadi. tetapi setelahnya terjadi sudah tidak terjawab lagi. Untuk itu, kami membuka ruang sampai sebelumnya terjadinya tindak pidana,” pungkas Kejati.

(dp-01)
Share it:

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi