Pembangunan Bandara Rar Gwamar Dobo, telah menelan anggaran milyaran rupiah, namun menurut Kepala Bandara, Agus Laipeni, hingga saat ini legalitas tanah bandara tersebut belum jelas karena tidak memiliki sertifikat.
Bandara Rar Gwamar Dobo |
“Jawaban saya bahwa jujur sampai saat ini kami pihak bandara belum menerima sertifikat dan juga pelepasan tanah dari Pemerintah Daerah sehingga bagaimana kami mau membuat laporan tentang luas tanah Bandara Rar Gwamar Dobo,” ungkap Laipeni.
Diakuinya, sampai saat ini dirinya tidak pernah mengetahui batas-batas tanah bandara, apalagi masalah sertifikatnya.
Terkait hal ini, dirinya telah menyurati Pemda Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera menyikapi persolan tersebut.
“Saat itu balasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dimasa kepemimpinan Plt Bupati Umar Djabumona kepada kami, silahkan membangun dari utara, selatan, timur dan barat. Jujur saja, balasan surat dari Pemerintah Daerah membuat kami bingung untuk melanjutkan pekerjaan di bandara Rargwamar karena tidak mencantumkan Master Plannya,” beber Laipeni.
Bahkan, di tahun 2012 lalu ketika dilakukan pelebaran bandara Rar Gwamar Dobo, tiba-tiba pihaknya dicegat oleh Ari Barends, dan terpaksa harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa melanjutkan pekerjaan saat itu.
“Karena merasa terancam, kami juga telah menyurati Pemerintah Daerah hingga tiga kali namun sampai saat ini belum ada balasan apa-apa dari pihak Pemerintah Daerah,” tutur Laipeni.
Ditegaskannya, lahan bandara Rar Gwamar Dobo merupakan aset daerah yang patut diperhatikan Pemerintah sehingga masalah sertifikat tanah bandara tersebut sudah harus di serahkan kepada pihak bandara untuk menjadi dasar dalam pembuatan laporan tentang aset negara.
“Terkait hal ini, saya telah menyurati Pemerintah Daerah untuk menyikapi persolan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada balasan apa-apa,” tutup Laipeni.
(de-rr)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar