News Ticker

Bandara Mathilda Batlayeri Naik Status Jadi Bandara Kelas III

Menteri Perhubungan RI di era Pemerintahan SBY-Boediono, E.E. Mangindaan sebelum melepaskan jabatannya kepada Menhub kabinet kerja Jokowi – JK, telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perubahan status Bandar Udara Mathilda Batlayeri, Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Bandar Udara kelas III.
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com
Menteri Perhubungan RI di era Pemerintahan SBY-Boediono, E.E. Mangindaan sebelum melepaskan jabatannya kepada Menhub kabinet kerja Jokowi – JK, telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perubahan status Bandar Udara Mathilda Batlayeri, Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Bandar Udara kelas III.

Landas pacu Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menhub RI nomor: PM 40 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara tanggal 2 September 2014.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) kelas III Saumlaki, Januaris Seralurin, SH kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (12/2).

Dia menjelaskan bahwa Kantor UPBU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenhub RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sesuai Permen tersebut tercatat ada 150 Kantor UPBU di Indonesia yang terdiri dari:  2 Kantor UPBU Kelas I Utama, 10 Kantor UPBU Kelas I, 20 Kantor UPBU Kelas II, 118 Kantor UPBU Kelas III, dan 15 Satuan Pelayanan (Satpel) Bandar Udara.

“Perubahan status kelas IV Bandara Saumlaki menjadi kelas III melalui permen tersebut sama dengan bandara Ibra di Langgur, Maluku Tenggara dimana Bandara Ibra juga sama kelasnya dengan bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, dan itu berarti impian masyarakat MTB untuk pengembangan bandara mathilda Batlayeri menjadi bandara yang kelasnya lebih tinggi akan terwujud secepatnya,” tandasnya.

Dikatakan, perubahan kelas Bandara ini jelas sangat berpengaruh terhadap operasionalisasi Kantor UPBU tersebut. Hal ini terlihat dengan pengisian jabatan eselon pegawai sesuai Peraturan tersebut dimana masih terdapat banyak kekosongan.

Untuk memaksimalkan tugas-tugas sejumlah jabatan yang masih lowong, pihaknya menempatkan sementara beberapa stafnya sebagai pelaksana tugas sementara sambil menanti pengisian jabatan oleh atasannya dalam waktu dekat.

Selain peningkatan UBPU Mathilda Batlayeri menjadi kelas III, bandara Larat di kecamatan Tanimbar Utara yang sebelumnya masih dibawah SatPel UPBU Dumatubun atau Ibra Maluku Tenggara, kini telah dinaikan menjadi kelas III atau sama kelas dengan UPBU Ibra dan Mathilda Batlayeri Saumlaki.

Meskipun telah mengalami kenaikan kelas namun dikhawatirkan rencana pengembangan UPBU Larat akan terhambat dengan tidak adanya lahan yang mencukupi.

“Kalau Larat saat ini baru ada satu penerbangan perintis yang melayani masyarakat di sana. Panjang landasan Larat diperkirakan 700 - 800 meter. Untuk itu masukan untuk Pemerintah Kabupaten MTB agar kalau dapat dilakukan penambahan lahan di UPBU Larat oleh karena masih terbatasnya lahan sehingga dipastikan tidak akan ada pengembangan Bandar udara secepatnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kantor UPBU sebagaimana dimaksud dalam Permen tersebut, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Sebagaimana fungsinya, Kantor UPBU menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;  pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang; Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMq serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).

Selain itu adanya fungsi pe1aksanaan pengamanan dan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar udara dan fungsi lain sebagaimana diatur dalam Permen dimaksud.

Sesuai Permenhub RI nomor: PM 40 tahun 2014 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor UPBU tanggal 2 September 2014, selain UPBU Mathilda Batlayeri  di Saumlaki dan UPBU Larat kecamatan Tanimbar Utara di kabupaten MTB serta UPBU Ibra di Langgur Kabupaten Malra.

Tercatat ada pula sejumlah UPBU lain di Provinsi Maluku yang mengalami kenaikan kelas menjadi kelas III yakni: UPBU John Becker di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya, UPBU Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, UPBU Bandanaera di pulau Banda kabupaten Maluku Tengah, UPBU Namlea dan UPBU Namrole di Pulau Buru, serta 2 UPBU di pulau Seram yakni UPBU Amahai dan UPBU Wahai.

Sementara itu ditetapkan pula UPBU Bandanaera membawahi 2 SatPel yakni SatPel BU Kuffar di Kabupaten Seram Bagian Timur dan SatPel Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya.
 
(mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi