News Ticker

Sekda Optimis RUU Otsus Plus Dibahas Dalam Prolegnas 2015

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP mengatakan Gubernur Papua dan Papua Barat bersama tim asistensi yang ada di daerah maupun pusat telah menyerahkan Draf Otsus Plus Papua ke DPR RI
Share it:
Papua, Dharapos.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP mengatakan Gubernur Papua dan Papua Barat bersama tim asistensi yang ada di daerah maupun pusat telah menyerahkan Draf Otsus Plus Papua ke DPR RI periode 2014-2019 yang diterima langsung pimpinan DPR RI, Setya Novanto, di gedung Senayan Jakarta, Senin (19/1) lalu.

TEA. Hery Dosinaen, S.IP
Ditegaskannya, dengan penyerahan RUU Otsus Plus tersebut diharapkan bisa dimasukkan ke dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun 2015.

“Jadi, dalam penyerahan Draft Otsus Plus itu tidak ada materi yang diulang lagi sehingga
Gubernur menyerahkan draf  RUU ini langsung ke pimpinan DPR RI, dan kita harapkan bisa masuk dalam Prolegnas prioritas di 2015,” kata Sekda saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (20/1).

Usai menyerahkan Draft Otsus Plus, kata dia, selanjutnya Gubernur dan tim asistensi melakukan pertemuan dengan Fraksi, Komisi dan juga pihak Eksekutif, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Lembaga terkait lainnya.

“Ini belum ada keputusan apakah hak inisiatif dari DPR RI atau di bawah dari Eksekutif yang terpenting harus masuk Prolegnas, namun  kita sangat optimistis Pimpinan DPR RI menerima dengan sangat terbuka dan senang hati,” jelas Sekda.

Dikatakan, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Papua dan Papua Barat akan dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara yang rencananya untuk membahas draft otsus plus.

“Rencananya minggu depan akan ada pertemuan khusus Presiden dengan Gubernur dan para Bupati Papua dan Papua Barat bersama tim asistensi juga akan membahas RUU ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda juga mengatakan dalam pertemuan tersebut ada hal-hal yang penting sehingga Presiden ingin berdialog dan menampung informasi tidak hanya dari para elit Papua tapi juga info langsung dari masyarakat, karena sampai saat ini belum ada kebijakan khusus Presiden untuk tanah Papua.

“Memang di dalam program RPJMN Papua sudah masuk jadi prioritas, tapi sampai saat ini kita belum tahu arah kebijakan lebih lanjut dari Bapak Presiden. Memang banyak hal terkait kondisi di Papua kita harap ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan dari pusat sehingga semua seiring sejalan dengan pelaksanaan pembangunan di tanah Papua,” harapnya.

Untuk diketahui, RUU Otsus Plus di tanah Papua diperjuangkan sejak setahun 2014 dimasa Pemerintahan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur, Klemen Tinal yang merupakan revisi dari UU Otsus nomor 21 tahun 2001.

“Dimana dalam RUU ini masyarakat dan Pemerintah Papua meminta kewenangan yang lebih dari Pemerintah Pusat untuk mengelola daerahnya sendiri. RUU ini terdiri dari 51 BAB dan 369 pasal. Bertambah siginifikan UU 21 Otsus tahun 2001 yang hanya terdiri dari 24 BAB dan 79 pasal,”jelas Sekda.

Penambahan pasal dalam RUU Otsus plus ini untuk mengatur keuangan dan kewenangan yang menghasilkan uang besar bagi Papua. sementara pasal yang menjadi subtansi dari kekhususan undang-undang menyangkut harkat martabat orang Papua tidak bertambah dalam RUU otsus Papua itu.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi