News Ticker

Pertamina Jayapura Gandeng Disnaker Sosialisasi Aturan Naker

Dalam Rangka sosialisasi Peratutan Tenaga Kerja, PT. Pertamina (Persero) Regional VIII Jayapura bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura untuk melakukan sosialisasi Peraturan Tenaga Kerja.
Share it:
Yosias N. Fonataba, SE. MM
Jayapura, Dharapos.com
Dalam rangka sosialisasi Peraturan Tenaga Kerja, PT. Pertamina (Persero) Regional VIII Jayapura bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura untuk melakukan sosialisasi Peraturan Tenaga Kerja.

Kepala Disnaker Kota, Yosias N. Fonataba, SE. MM kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan kegiatan yang telah dilaksanakan mulai 15 Januari 2015 dan berlangsung selama dua hari di Makassar melibatkan Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

“Disnaker Kota Jayapura dalam hal ini saya dan salah satu kepala bidang yang dipercayakan mengikuti kegiatan ini,” kata dia.

Kegiatan ini juga, terang Fonataba, merupakan manajemen berkala dalam rangka persiapan penurunan harga BBM, dan sekaligus pelaksanaan brifing dengan semua stack holder dan pengusaha yang berada di areal Pertamina oleh kepala Pertamina.

“Dalam sosialiasi ini,  Disnaker kota diundang untuk menyosialisasikan ikatan antar pengusaha dan pekerja dan pihak ke III di bawah Pertamina. dan sosialiasi UU No. 19 yang terbaru mengenai tenaga outsourching,” paparnya

Pihak Disnaker, lanjut Fonataba, telah menyampaikan hal tersebut kepada Pertamina dan mereka telah memahaminya sehingga pada kesempatan tersebut mereka juga mengatakan pada saat tertentu akan melakukan kegiatan di Papua juga.

“Dan pihak ke tiga dalam hal ini penyedia jasa akan di panggil karena mereka yang mendapat pekerjaan dari Pertamina dan mempekerjakan tenaga kerja harus memahami aturan dan bekerja sesuai harapan,” lanjutnya.

Pertamina dalam melakukan kegiatan, dalam hal ini  12 transportir yang melakukan bongkar muat atau melakukan pengangkutan BBM dari Pertamina ke SPBU atau APMS. Tanpa adanya sosialisasi bagi para transportir terkait upah buru, peraturan perusahaan atau juga  kontrak dengan sehingga sering kali mereka melakukan mogok kerja.

“Dampaknya, kota Jayapura kesulitan BBM dalam melayani masyarakat,” cetusnya.

Sehingga setiap ada perubahan, Disnaker memanggil dan menyosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha minyak agar memberikan motivasi serta pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja dengan baik.

Ditambahkan, selain Pertamina, perbankan juga harus melakukan yang sama karena di dalam perbankan mereka juga melimpahkan tugas dan wewenang yang tidak bisa dikerjakan oleh perbankan, maka diberikan kepada pihak ke tiga.

“Sosialisasi juga harus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait dengan masalah pemberian upah dan kontrak kerja yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Fonataba mencontohkan, para petugas cleaning service dan security yang bekerja di bank Papua sudah ada kesepakan antara penyedia jas dengan pihak bank Papua. Namun, upah yang diberikan kepada pekerja belum sesuai dengan aturan, sehingga Disnaker menyurati perbankan untuk pemberian upah harus sesuai dengan UMP yang terbaru sehingga penyedia jasa dapat membayar pekerja sesuai dengan UMP yang berlaku.
 

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi